Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Investasi, Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Atas Dividen
Menurut dia, pengurangan pokok 5 persen untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan, dan pengurangan 100 persen untuk PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, khusus tahun pajak 2025.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 08111022274. Segera manfaatkan pengurangan maksimal sebelum periode program berakhir,” tutur dia. ***