Namun, dia tak menutup mata. Aliran sungai seperti Cipinang acapkali bersinggungan langsung dengan pasar-pasar tradisional dan permukiman padat penduduk.
“Edukasi masyarakat adalah kunci. Tidak bisa berhenti,” kata Hanif.
Saat Menteri Hanif berdiri di pinggir Sungai Cipinang hari itu, ia bukan sekadar melihat tumpukan sampah. Ia melihat simbol dari pola pengelolaan yang tak kunjung tuntas. Namun, dia tetap memilih optimisme.
“Yang penting semangatnya tidak padam. Bersih itu mungkin, asal semua ikut menjaga,” tungkap Hanif.
Menurut Lurah Sukatani, David Eko Purnomo, lokasi pembuangan itu berada di wilayah RT4/4. Dia menyebut, keberadaan TPS liar tersebut diperkirakan sudah ada sejak tahun 2000-an. Pemilik lahan kini tengah dimintai keterangan oleh pihak kelurahan.
“Kami sedang klarifikasi, apakah ini berizin atau tidak. Namun, satu hal yang pasti, tak ada izin membuang sampah di aliran sungai, apalagi dalam jumlah sebesar itu,” tandas David. ***