RADARDEPOK.COM-Polda Metro Jaya mengamankan narkoba jenis ganja siap edar seberat 476,5 gram atau sekitar setengah kilogram dari wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Sebagai informasi, ganja seberat ratusan gram itu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari tangan seorang pria berinisial Y yang tinggal di wilayah Kecamatan Cipayung.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok ini diawali informasi masyarakat mengenai dugaan aktifitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
"Tim kemudian melakukan pengamatan dan berhasil mengamankan Y di kediamannya," kata AKP Rumangga, Senin (17/11).
Saat dilakukan penggeledahan, ungkap AKP Rumangga, polisi menemukan ganja dalam berbagai kemasan dengan total berat 476,5 gram, atau sekitar setengah kilogram.
Baca Juga: Polsek Bojonggede Bekuk Pengedar Ganja Pakai Modus Tempel, Amankan Barang Bukti 1,3 Kilogram
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Y di wilayah Cipayung Depok dengan barang bukti sejumlah 476,5 gram narkotika jenis ganja," jelas AKP Rumangga.
Lebih lanjut, AKP Rumangga merincikan, barang bukti tersebut terdiri dari kantong kertas berisi 432,5 gram ganja, plastik hitam berisi 21,1 gram ganja, plastik putih berisi 22,9 gram ganja, serta ponsel milik Y.
Rencananya, beber AKP Rumangga, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Barang bukti tersebut rencana diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," tutur AKP Rumangga.
Selanjutnya, jelas AKP Rumangga, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Rumangga. ***
Tentang Polda Amankan Ganja Setengah Kilogram
Petugas :