Minggu, 21 Desember 2025

Gila! 26 Kilogram Ganja siap Diedarkan ke Depok, Polda Metro Jaya Langsung Bertindak

- Selasa, 11 Juni 2024 | 11:37 WIB
Tersangka dan hasil kejahatan pengedar ganja sebesar 26 kilogram di Depok, dirilis kepada awak media di Polda Metro Jaya. (Sadono )
Tersangka dan hasil kejahatan pengedar ganja sebesar 26 kilogram di Depok, dirilis kepada awak media di Polda Metro Jaya. (Sadono )

RADARDEPOK.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebesar 26 kilogram di kawasan Depok.

Peredaran ganja ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mendapat informasi dari masyarakat jika di kawasan Depok, sering terjadi transaksi narkotika.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial AH (31) serta barang bukti narkotika jenis ganja sebesar 26 kilogram.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengungkapkan, ganja sebesar 26 kilogram ini sedianya akan dijual di kawasan Depok dan Jatinegara, Jakarta.

Baca Juga: Menikmati Pemandangan Sawah dan Pegunungan, Sambil Bersantai di Kafe Loreomah, Ada Kolam Renang dan Playground Gratis!

Menurut Hengki, pengungkapan ini berawal pada Minggu, 25 Mei 2024 (26/5) di Jalan Kampung Nyencle No. 51 RT 001 RW. 001 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut telah terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa (28/5) pukul 23.00 WIB, petugas menangkap seseorang berinisial AH.

"Saat melakukan penggeledahan disita satu tas selempang berisikan dua plastik daun ganja dengan berat kotor 1.290 gram," kata Hengki.

Baca Juga: KPU Depok : Cerdas Cermat Gaet Pemilih Pemula di Pilkada

Polisi lantas melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka. Dari mulut tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa ganja di sebuah kontrakan Jalan Bekasi Timur VI No. 22, RT.002 RW 013, Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

"Tim melakukan penggeledahan di alamat tersebut dan mendapatkan barang bukti tambahan narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari plastik 32 bungkus berisi ganja seberat 25.197 gram, sehingga total seluruh ganja dari dua lokasi yaitu 26.487 gram, " ucap Hengki.

Hengki menjabarkan dari barang bukti yang disita dari tersangka, diperkirakan dapat menyelamatkan 52.974 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja.

Pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X