satelit

Satpol PP Depok Tertibkan Dua Reklame Ilegal Jalan Raya Bogor Kelurahan Cisalak, Ada yang Berpotensi Timbulkan Kecelakaan

Selasa, 9 Desember 2025 | 05:35 WIB
Proses pembongkaran reklame tidak berizin di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (8/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan. Tim gabungan melaksanakan pengamanan dan pembongkaran dua tiang reklame tidak berizin yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (8/12).

Kegiatan tersebut difokuskan pada penyegelan objek pajak yang tidak membayar kewajiban serta penertiban reklame yang dipasang tanpa izin resmi.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan, dan upaya menjaga keamanan pengguna jalan.

“Kita melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin, tidak membayar pajak, dan reklame yang keberadaannya berpotensi mencelakakan pengguna jalan. Hari ini ada dua reklame yang dibongkar,” jelas Hendar kepada Radar Depok, Senin (8/12).

Baca Juga: Mengikuti Kegiatan Kabid Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok : Tanam Pohon Tabebuya di Cisalak, Satu Minggu Satu Pohon

Hendar menegaskan, pemberian sanksi bagi pemilik reklame yang tidak membayar pajak dapat dikenakan secara bertahap.

“Reklame yang tidak membayar pajak sanksinya administratif sampai dengan pembongkaran. Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya,” tegas Hendar.

Menurut Hendar, penertiban tersebut memiliki tiga fokus utama. Menjaga ketertiban umum, mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan terhadap pajak reklame, serta mencegah kerusakan fasilitas umum dan mengurangi risiko kecelakaan yang dapat timbul akibat pemasangan reklame yang tidak sesuai standar.

“Selain pembongkaran, tim juga melakukan penyegelan objek pajak yang menunggak kewajiban dan pemeriksaan izin reklame di sepanjang koridor jalan tersebut,” tandas Hendar. ***

Tentang Dua Reklame Ilegal Jalan Raya Bogor Ditertibkan

 

Lokasi :

Sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok

Aksi :

  • Pembongkaran dua tiang reklame tidak berizin
  • Penyegelan objek pajak yang menunggak
  • Pemeriksaan izin reklame sepanjang koridor jalan

Tujuan :

Halaman:

Tags

Terkini