satelit

Satpol PP Kota Depok Tertibkan 28 Bangunan Liar di Kawasan Grand Depok City, Kasat : Seluruh Bangunan Berhasil Dikosongkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:35 WIB
Proses penertiban bangli di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (16/12). (PEMKOT DEPOK)

Tujuan Penertiban :

  • Mengembalikan fungsi lahan
  • Menjadikan area sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  • Lingkungan lebih tertata, nyaman, dan aman

Hasil Penertiban :

  • 28 bangunan liar berhasil ditertibkan
  • Seluruh bangunan telah dikosongkan
  • Area akan dimanfaatkan sebagai lahan hijau

Tahapan Kegiatan :

  • Apel personel
  • Pengosongan bangunan
  • Pembongkaran bangunan liar
  • Penataan menuju RTH

Halaman:

Tags

Terkini