Selanjutnya, aturan tersebut juga diperkuat dengan Instruksi Walikota Depok Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Nuraeni menuturkan, pihaknya masih akan terus melakukan jemput bola aktivasi IKD tersebut. Dengan menyasar instansi vertikal, kantor kecamatan, hingga perusahaan swasta.
Baca Juga: Warga Beji Timur Depok Dapat Wawasan Baru Saat Ke Ratu Jaya
"Sehingga dapat memudahkan dalam memperoleh identitas digital dengan layanan jemput bola ini," jelas Nuraeni. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly