Untuk melaksanakan penindakan penertiban lokasi pembuangan sampah liar di kawasan kampung Lebong RT2/5 Kelurahan Limo.
Baca Juga: Bojongsari Baru Targetkan RTLH dan Tekan Stunting
"Sedari awal masalah ini muncul di media, kami langsung melakukan peninjauan lokasi dan melakukan tahapan menuju penindakan. Tapi pelaksanaan penindakan, Satpol PP perlu pegang rekomendasi secara tertulis dari DLHK selaku dinas teknis yang menangani masalah sampah," kata dia.(ama/rd)
Jurnalis : Aldy Rama