"Yang lebih parah tanah Warih yang tidak ada masalah dan sudah terdaftar sebagai penerima ganti rugi pembebasan jalan tol yang digelapkan oleh oknum BPN Depok juga dimasukan dalam daftar konsinyasi. Sementara, awalnya yang berperkara hanya Justina Karinata dan Harjo Yudotomo, Warih bersih tidak mempunyai sengketa dengan siapapun, dan pihak PUPR juga sudah mengetahui kalau Warih juga sudah terdaftar sebagai penerima ganti rugi pembebasan jalan tol," tutup Rita Sari. (ger)