"Setahu saya belum ada laporan," singkat Nelda Purnadia Wardhani.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Dimyati Badruzzaman mengatakan, babi ngepet merupakan istilah dikalangan masyarakat, dimana pelaku bekerja sama dengan bantuan jin untuk mencuri barang milik seseorang, melalui media berupa hewan babi.
Baca Juga: Bapilu DPP PKS, Bambang Sutopo Segera Selesaikan Permasalahan Depok, Ini Permasalahannya
“Dalam hukum Islam tentu mencuri sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Bekerja sama dengan jin merupakan bentuk kemusyrikan (menyembah selain kepada Allah SWT) termasuk golongan dosa besar,” jelas dia. (mg5)
Data dan Fakta Temuan
Waktu :
Senin (22/5) pagi sekitar pukul 03:58 WIB
Lokasi :
Jalan Pakarena 2, RT5/11, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya
Bukti :
Rekaman CCTV warga
Tampilan Babi
Warga hitam
Fakta Lain :
- Warga belum bertindak