metropolis

248.683 Kendaraan di Depok Tunggak Pajak, Ini Rinciannya

Rabu, 7 Juni 2023 | 12:00 WIB
Kantor Samsat Depok

"Kendalanya karena masyarakat ekonominya masih kurang atau mereka lebih mementingkan bayar angsuran atau kebutuhan lain, kemudian kesadaran bayar pajak yang masih kurang, kendaraan hilang atau dijual hingga tidak melaporkan kendaraan yang rusak berat," papar Fredy Hermanto.

Baca Juga: XL Axiata Perluas Manfaat Pendidikan, Tingkatkan Kompetensi Digital Penyandang Disabilitas

Fredy Hermanto menjelaskan, pihaknya tengah menggencarkan sejumlah upaya agar penunggak pajak dapat membayarkan kewajibannya. Misalnya sosialisasi, penelusuran, opersasi khusus hingga relaksasi.

"Upayanya saat ini kita sosialiaasi secara masif melalui media digital maupun langsung ke masyarakat, lalu melakukan penelusuran kendaran yang tak mendaftar ulang, operasi khusus ke perusahaan dan memberikan program relaksasi itu pemutihan," beber Fredy Hermanto.

Baca Juga: Tahun Ini, 2.211 Rumah Tak Layak Huni di Depok Bakal Dibongkar

Tahun ini, tegas Fredy Hermanto, Samsat Depok belum mendapatkan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk melakukan program relaksasi atau pemutihan. Biasanya, program tersebut akan dilaksanakan dalam rentan waktu yang tidak lama.

"Biasanya, taip tahun itu akan diputuskan Gubernur Jawa Barat, tahun ini belum ada sampai Bulan Mei dan belum tentu ada setiap tahunnya," terang Fredy Hermanto.

Baca Juga: Asam Kandis: Rempah Segar yang Menghadirkan Sensasi Kota Depok dalam Masakan Indonesia

Belum lama ini, jelasFredy Hermanto, DPRD Kota Depok telah mengetok palu sebagai persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi dan pajak. Rencananya, Perda tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Jika sudah berlaku, kata Fredy Hermanto, Pemkot Depok akan mendapatkan dana bagi hasil sebesar 66 persen. Sementara, Pemprov Jawa Barat akan meneriman 34 persen.

Baca Juga: Mengatasi Writer's Block dengan Mudah: Tips Efektif untuk Kota Depok

Hal itu berbanding terbalik dengan keadaan saat ini yang pembagian hasilnya terdiri atas 70 persen Pemprov Jawa Barat dan 30 persen Pemkot Depok.

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Segera Umumkan Nama Bacawapresnya

"Jika sudah berlaku, nantinya ada sejumlah pajak yang akan dipungut dan tidak. Kemudian, dana bagi hasilnya akan menjadi 66 persen untuk Pemkot Depok dan sisa Pemprov Jawa Barat," tandas Fredy Hermanto. (ger)

Tentang 248.683 Kendaraan Tunggak Pajak

Halaman:

Tags

Terkini