-membuat atau memperbaharui SK Tim Satuan Tugas Pengawas KTR Tahun 2023
-menginventarisasi Tujuh Kawasan Tanpa Rokok
Tujuan :
-pengendalian rokok atau produk tembakau lainnya
-melindungi anak-anak dan remaja untuk tetap sehat tanpa asap rokok
Dasar Hukum :
-Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan
-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan
-Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
-Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR
Jurnalis : Gerard Soeharly