2. Untuk mengetahui golongan darah masyarakat apabila sewaktu-waktu membutuhkan transplantasi darah dalam keadaan darurat.
3. Sebagai data yang terintegrasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
4. Mempermudah menemukan pendonor jika mengalami kejadian darurat apabila sudah tercantum jenis golongan darah.
5. Apabila ada penduduk yang belum memasukan jenis golongan darah di KTP, bisa melakukan pencantuman di Dukcapil.
Itulah penjelasan mengapa ada golongan darah pada KTP.***