Baca Juga: NJOP Jalan Margonda Depok Paling Tinggi, Segini Nilainya
Aturan tersebut, kata Zamrowi, dapat menimbulkan efek jera kepada pelanggar apabila sudah berlaku. Dengan begitu, akan timbul kesadaran tertib berkendara bagi masyarakat.
"Tapi mereka juga berpikir nilai Rp500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Zamrowi.
Baca Juga: Dampak Jika Mengganti Oli Gunakan Kompresor, Simak Selengkapnya
Terkini, beber Zamrowi, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan. Rencananya, rampung pada akhir Juli 2023.
"Kemungkinan nanti akan jadi Perwal, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," tukas Zamrowi. ***