Senin, 22 Desember 2025

Tiru Jakarta Denda Pelanggar Rp500 Ribu, Dishub Depok Godok Aturan Parkir Liar

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:00 WIB
Petugas Dishub Kota Depok saat menindak pelanggar parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Petugas Dishub Kota Depok saat menindak pelanggar parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: NJOP Jalan Margonda Depok Paling Tinggi, Segini Nilainya

Aturan tersebut, kata Zamrowi, dapat menimbulkan efek jera kepada pelanggar apabila sudah berlaku. Dengan begitu, akan timbul kesadaran tertib berkendara bagi masyarakat.

"Tapi mereka juga berpikir nilai Rp500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Zamrowi.

Baca Juga: Dampak Jika Mengganti Oli Gunakan Kompresor, Simak Selengkapnya

Terkini, beber Zamrowi, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan. Rencananya, rampung pada akhir Juli 2023.

"Kemungkinan nanti akan jadi Perwal, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," tukas Zamrowi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X