Minggu, 21 Desember 2025

Tiru Jakarta Denda Pelanggar Rp500 Ribu, Dishub Depok Godok Aturan Parkir Liar

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:00 WIB
Petugas Dishub Kota Depok saat menindak pelanggar parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Petugas Dishub Kota Depok saat menindak pelanggar parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Maraknya persoalan parkir liar di Depok belum juga usai. Kesadaran pengendara dinilai masih kurang. Sehingga, diperlukan aturan agar Dinas Perhubungan (Dishub) dapat menindak pelanggar.

Baca Juga: Dilaporkan Sang Kaka Atas Dugaan Penggelapan Mobil, Mia Harap Keadilan dari Aparat Hukum

Belum lama ini, Dishub Kota Depok telah melakukan studi banding atau kunjungan kerja ke Provinsi DKI Jakarta, yang berhasil membuat aturan terkait persoalan parkir liar.

Baca Juga: MTMA Depok Rayakan Hari Jadi Ke 8, Jalin Silaturahmi di Pulau Pari

Bahkan, Dishub Provinsi DKI Jakarta dapat menjatuhkan denda sebesar Rp500 ribu kepada setiap pelanggar.

Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi mengatakan, pihaknya tengah menggodok peraturan denda bagi pelaku parkir liar.

Baca Juga: PUPR Garap 68 Turap di Depok

Setelah berlaku, Dishub Kota Depok bisa saja menjatuhkan besaran denda ke setiap pelanggar.

"Saat ini, Dishub Depok masih menggodok besaran dendanya," ungkap Zamrowi kepada Radar Depok, Jumat (28/7).

Baca Juga: Hasil Lengkap Operasi Patuh Jaya di Depok

Menurut Zamrowi, apabila sudah ada aturan yang menjadi payung hukum, pihaknya akan lebih leluasa menindak pengendara yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.

"Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar," tutur Zamrowi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelempar Batu di Depok, Latar Belakang Pelaku Bikin Kaget

Sejauh ini, beber Zamrowi, Dishub Kota Depok hanya dapat menegur hingga memberikan surat peringatan terhadap pelanggar dalam setiap kegiatan penertiban.

"Sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," ujar Zamrowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X