metropolis

Tarif Puskesmas di Depok Naik 5 Kali Lipat, Dewan Minta Pelayanan Wajib Maksimal

Kamis, 3 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pekan depan atau lebih tepatnya 7 Agustus 2023. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan meberlakukan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas Kota Depok.

Naiknya tarif dipicu adanya tingkat kesejahteraan warga Depok yang kian mapan. Aturan naiknya tarif juga sudah dibuat melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 64 Tahun 2023.

Tentang Pedoman Umum Dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Baca Juga: PMI Kebanjiran Permintaan Donor Darah

Walikota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, kenaikan tarif tersebut dikarenakan hasil dari penilaian tingkat kesejahteraan warga Depok.

"Kenaikan ini kami menilai, karena kami juga melihat hasil dari penilaian bahwa tingkat kesejahteraan warga Depok yang sekarang sudah tiga terbesar di Jawa Barat, tingkat kemiskinan juga terkecil ya," jelas Mohammad Idris, Rabu (2/8).

Kenaikan harga tersebut, akan dialokasikan untuk pengembangan, peningkatan, pelayanan di puskesmas dan kesejahteraan terhadap tenaga medis yang juga non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: 6 Puisi Kemerdekaan 17 Agustus milik Chairil Anwar, Hati Kamu bakal Bergetar

"Ini juga kami perlu perhatikan terhadap insentif yang mereka dapat, ini pertimbangan pertimbangan sehingga kami naikan tarif di puskesmas," ujar Mohammad Idris.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati menjelaskan, tarif layanan puskesmas harus mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, azas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

"Status BLUD Puskesmas harus memenuhi standar biaya operasional yang telah terjadi maupun yang akan dikeluarkan oleh Puskesmas sehingga tidak membebani APBD," ungkap Mary Liziawati dalam zoom meeting, Rabu (2/8).

Baca Juga: Gerai UMKM Tapos Terus Ditingkatkan

Dalam rangka menyusun rancangan perubahan tarif layanan Puskesmas, beber Mary, Dinkes Kota Depok telah melakukan kaji banding di wilayah sekitar Depok yaitu Kota Cirebon, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi serta Puskesmas di daerah Jakarta Selatan.

"Tarif pelayanan kesehatan Puskesmas Kota Depok paling rendah dibandingkan dengan wilayah tersebut diatas," jelas Mary Liziawati.

Adapun perubahan tarif layanan kesehatan tersebut, sebagai berikut Pelayanan pagi, tarif lamanya sebesar Rp2 ribu, tarif baru untuk NIK Kota Depok Rp10 ribu dan tarif NIK Non Kota Depok Rp20 ribu.

Halaman:

Tags

Terkini