pendidikan

Hindari Jerat Bunga Pinjaman Online, UI Mengedukasi Guru dan Siswa Depok

Selasa, 8 Agustus 2023 | 08:15 WIB
Sebanyak 48 peserta yang terdiri dari guru-guru dan siswa-siswi terlibat dalam kegiatan yang digelar langsung di SMAN 4, Depok (15/7/2023). (UI)

RADARDEPOK.COM - Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa statistik Fintech peer to peer (P2P) Lending (fintech pendanaan bersama) OJK pada Desember 2022, terdapat 62% rekening fintech pendanaan bersama dimiliki oleh nasabah berusia 19-34 tahun.

Data ini menunjukkan bahwa Gen Z dan Milenial memiliki utang yang lebih banyak dibandingkan dengan generasi lain.

Pemicunya adalah kemajuan teknologi yang dikuasai Gen Z dan Milenial serta profil kedua generasi tersebut sebagai kelompok usia produktif yang bekerja dan memiliki penghasilan.
Sayangnya, kemajuan teknologi ini tidak diimbangi dengan peningkatan literasi berbasis finansial.

Baca Juga: Kriminolog UI Teliti Praktik Gratifikasi Pada Media di Indonesia

Dari fakta tersebut, tim pengabdian masyarakat Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI) tergerak melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (pengmas) bagi guru-guru dan siswa-siswi SMAN 4 Kota Depok.

Workshop bertema Edukasi Bunga Pinjaman untuk Peningkatan Literasi Keuangan, ini bertujuan untuk memberikan wawasan berbasis finansial tentang pentingnya menilai secara cermat tawaran pinjaman.

Ketua tim pengmas, Arman Haqqi Anna Zili mengatakan, workshop ini menjadi wadah bagi para peserta untuk memahami betapa pentingnya menilai dengan cermat tawaran pinjaman sebelum mengambil keputusan lewat peningkatan literasi finansial.

Baca Juga: Dewan Pembina Yayasan Bintara, Rr Siti Nurul : Pastikan Murid SMP SMA Bintara Punya Kecerdasan Berbeda

"Sebanyak 48 peserta yang terdiri dari guru-guru dan siswa-siswi terlibat dalam kegiatan yang digelar langsung di SMAN 4, Depok (15/7/2023). Mereka diberikan edukasi terkait cara mengidentifikasi ciri-ciri modus penipuan maupun jebakan yang dilakukan pihak pinjol,” kata dia.

Pemateri pada workshop, Rahmat Al Kafi menyebut, ciri-ciri itu bisa dilihat dari besaran bunga yang ditawarkan oleh aplikasi pinjol. Pinjol yang legal sudah tentu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh OJK, dan dipastikan telah mengantongi izin serta diawasi OJK.

“Bunga pinjol harus sesuai dengan yang diizinkan oleh OJK, jika melebihi ketentuan maka perlu dipertanyakan legalitas pinjol tersebut," kata Rahmat Al Kafi.

Baca Juga: SD Muhammadiyah Meruyung Depok Tingkatkan Fasilitas dan Mutu Pendidikan, 12 Kelas Ber-AC   

Menurutnya, tim membantu peserta workshop menghitung nilai bunga, besaran pembayaran, dan periode pinjaman menggunakan formulasi pada aplikasi Microsoft Excel.

Dalam workshop tersebut dijelaskan pula berbagai jenis bunga pinjaman berikut contohnya, seperti bunga sederhana dan bunga majemuk lengkap disertai contoh perhitungannya, hingga pemahaman tentang tingkatan bunga efektif, nominal, dan ilustrasinya.

Materi lain yang disampaikan adalah tentang anuitas mulai dari pengertian anuitas, jenis-jenis anuitas beserta contohnya. Materi-materi itu dituangkan dalam beberapa contoh kasus nyata untuk membantu peserta workshop dalam memahami lebih dalam materi-materi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB