metropolis

PN Depok Punya E Berpadu, Apa Itu?

Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:05 WIB
SOSIALISASI : PN Depok ketika mensosialisasikan aplikasi e-Berpadu di Ruang Sidang Utama, Kamis (16/2). (PN DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok permudah pelayanan kepada pada masyarakat. Kali ini, mereka menghadirkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E Berpadu, di Ruang Sidang Utama, Kamis (16/2).

Baca Juga: Jepit Leher Bocah, Terapis di Depok Dipindahtugaskan : Polisi Menetapkan Sebagai Tersangka

Ketua PN Depok, Ridwan mengatakan, aplikasi E Berpadu akan mengintegrasikan pengelolaan dan pertukaran dokumen adminitrasi perkara pidana yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) lainnya yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Di E Berpadu ini semua APH saling berkaitan," kata dia kepada Radar Depok, Jumat (17/2).

Baca Juga: Sekolah Relawan Hadir Bantu Korban Gempa Turki

E Berpadu, ungkap Ridwan, bertujuan untuk mempermudah berbagai pelayanan terkait pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin atau persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin atau persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik.

Baca Juga: Berantas Hoax Pemilu 2024, Tular Nalar Ajak Lansia dan Remaja Makin Cakap Digital

Selanjutnya, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

"Dengan E Berpadu ini semuanya akan mudah, bukan hanya Pengadilan tapi untuk penyidik juga. Karena tidak perlu repot datang ke Pengadilan tapi lewat aplikasi itu," kata Ridwan.

Baca Juga: Mengenal Depok Arts District dan Mural Depok (1) : Kreativitas Tanpa Batas, Mantan Karyawan Swasta

Perlu diketahui, sosialisasi itu turut dihadiri Asisten Ketua Mahkamah Agung D Y Witanto, Donovan Akbar dan Panca Yunior Utomo selaku Hakim Yutisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Turut membantu mempresentasikan tentang layanan aplikasi  E Berpadu tersebut.

Baca Juga: Pra Peradilan Korupsi Damkar Depok : Dua Pejabat Lepas

Kemudian, kegiatan itu juga dihadiri para undangan yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Depok, Polrestro Kota Depok dan para perwakilan Polsek dibawah Polres Metro Kota Depok serta perwakilan dari Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Tags

Terkini