RADARDEPOK.COM – Usai viral di media sosial dan dilakukan pengembangan. Polres Metro Depok menetapkan Hendi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur. Pasalnya, Hendi diduga telah melanggar prosedur dalam melakukan terapi wicara terhadap RF (2), dengan menjempit kepalanya menggunakan paha.
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya menangani kasus tersebut berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor B/455/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 15 Februari 2023 yang dilaporkan Ibu RF, Rabu (15/2).
Baca Juga: Sekolah Relawan Hadir Bantu Korban Gempa Turki
“Kasusnya adalah diduga adanya tindak penganiyaaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 80 UU. RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tempat kejadian adalah ruang terapi wicara, waktu kejadian Selasa, 14 Februari 2023 sekira pukul 13:15 WIB,” kata dia dalam konfrensi pers di Mapolrestro Depok, Jumat (17/2).
Baca Juga: Beres Jadi Imam, Masyarakat Gandul Curahkan Hati ke Kapolrestro Depok
Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni menjepit kepala korban menggunakan paha. Sehingga, RF sempat merintih kesakitan.
“Kronologisnya adalah pada hari Selasa, 14 Februari 2023 pelapor atau ibu korban membawa korban ke Klinik Tumbuh Kembang untuk menjalani terapi wicara karena korban mendertia ASD atau autism spectrum disorder,” ujar Kombes Ahmad Fuady.
Baca Juga: Mengenal Depok Arts District dan Mural Depok (1) : Kreativitas Tanpa Batas, Mantan Karyawan Swasta
Selanjutnya, tutur Kombes Ahmad Fuady, sekitar pukul 13:10 WIB korban masuk ke ruangan terapi bersama dengan sang terapis. Sedangkan, pelapor diminta untuk menunggu diluar ruangan.
“Sekitar 15 menit, pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor intip lewat jendela. Lalu pelapor, melihat terapis sedang tidur sambil menghimpit kepala korban dengan menggunakan kedua pahanya,” jelas Kombes Ahmad Fuady.
Baca Juga: Pra Peradilan Korupsi Damkar Depok : Dua Pejabat Lepas
Selanjutnya, kata Kombes Ahmad Fuady, pelaku seakan tidak peduli pada jerit kesakitan yang dilontarkan RF. Akibatnya, korban berinisiatif untuk menggigit jari pelaku.
“Pelapor mengetuk pintu, namun Hendi tidak kunjung bangun hingga korban menggigit jari telunjuk tangan Hendi. Dan Hendi bangun dan mengobati luka pada jarinya,” terang dia.
Bahkan, pelaku malah asik memainkan telepon genggamnya. Pada waktu yang bersamaan, himpitan yang dilakukan pelaku pada kepala korban juga masih berlangsung.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Tepis Ikut Pilgub DKI, Masih Fokus Urus Jawa Barat
Hindari Penumpang Gelap, PDI Perjuangan Belum Berkoalisi tentukan Capres
Parade Grand Filano Ajak Masyarakat Keliling Jabodetabek
Berantas Hoax Pemilu 2024, Tular Nalar Ajak Lansia dan Remaja Makin Cakap Digital
Komisi D DPRD Kunjungi BMPS Depok, Perkuat Sinergitas Pendidikan