Senin, 22 Desember 2025

Jepit Leher Bocah, Terapis di Depok Dipindahtugaskan : Polisi Menetapkan Sebagai Tersangka

- Jumat, 17 Februari 2023 | 22:32 WIB
BERI KETERANGAN : Kapolres Metro Depok, KombesAhmad Fuady ketika memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan terapis di Depok, Jumat (17/2). (DANA/RADAR DEPOK)
BERI KETERANGAN : Kapolres Metro Depok, KombesAhmad Fuady ketika memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan terapis di Depok, Jumat (17/2). (DANA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Usai viral di media sosial dan dilakukan pengembangan. Polres Metro Depok menetapkan Hendi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur. Pasalnya, Hendi diduga telah melanggar prosedur dalam melakukan terapi wicara terhadap RF (2), dengan menjempit kepalanya menggunakan paha.

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya menangani kasus tersebut berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor B/455/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 15 Februari 2023 yang dilaporkan Ibu RF, Rabu (15/2).

Baca Juga: Sekolah Relawan Hadir Bantu Korban Gempa Turki

“Kasusnya adalah diduga adanya tindak penganiyaaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 80 UU. RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tempat kejadian adalah ruang terapi wicara, waktu kejadian Selasa, 14 Februari 2023 sekira pukul 13:15 WIB,” kata dia dalam konfrensi pers di Mapolrestro Depok, Jumat (17/2).

Baca Juga: Beres Jadi Imam, Masyarakat Gandul Curahkan Hati ke Kapolrestro Depok

Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni menjepit kepala korban menggunakan paha. Sehingga, RF sempat merintih kesakitan.

“Kronologisnya adalah pada hari Selasa, 14 Februari 2023 pelapor atau ibu korban membawa korban ke Klinik Tumbuh Kembang untuk menjalani terapi wicara karena korban mendertia ASD atau autism spectrum disorder,” ujar Kombes Ahmad Fuady.

Baca Juga: Mengenal Depok Arts District dan Mural Depok (1) : Kreativitas Tanpa Batas, Mantan Karyawan Swasta

Selanjutnya, tutur Kombes Ahmad Fuady, sekitar pukul 13:10 WIB korban masuk ke ruangan terapi bersama dengan sang terapis. Sedangkan, pelapor diminta untuk menunggu diluar ruangan.

“Sekitar 15 menit, pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor intip lewat jendela. Lalu pelapor, melihat terapis sedang tidur sambil menghimpit kepala korban dengan menggunakan kedua pahanya,” jelas Kombes Ahmad Fuady.

Baca Juga: Pra Peradilan Korupsi Damkar Depok : Dua Pejabat Lepas

Selanjutnya, kata Kombes Ahmad Fuady, pelaku seakan tidak peduli pada jerit kesakitan yang dilontarkan RF. Akibatnya, korban berinisiatif untuk menggigit jari pelaku.

“Pelapor mengetuk pintu, namun Hendi tidak kunjung bangun hingga korban menggigit jari telunjuk tangan Hendi. Dan Hendi bangun dan mengobati luka pada jarinya,” terang dia.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Mita, Volunteer Piala Dunia (2) : Berangkat Berkat Prabowo Subianto dan Erick Thohir

Bahkan, pelaku malah asik memainkan telepon genggamnya. Pada waktu yang bersamaan, himpitan yang dilakukan pelaku pada kepala korban juga masih berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X