Lebih lanjut, jelas Iksan, Perda itu juga mengatur agar setiap unit makam tidak boleh dilakukan pemagaran. Hanya saja, makam tersebut diperbolehkan untuk dipasangi rumput dan batu nisan.
"Ini juga sebagai komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan ruang terbuka hijau," ucap dia.
Baca Juga: Senam Hotel Savero dan IJTI Depok : Jalin Sinergi dengan Berbagai Pihak
Demi memudahkan masyarakat, UPT TPU telah menyediakan pembayaran yang dapat dilakukan secara online. Namun saat ini, masih terkendala adanya ahli waris yang masih menyetrokan pembayaran retribusi secara langsung.
"Belum maksimal, masih ada para ahli waris yang ingin menyetorkan secara langsung. Saat ini, pembayaran masih dilakukan online dan offline," ucap Iksan. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Segera Datang ke Posyandu, 112.835 Balita di Depok Bakal Ditetesi Vitamin A
Jumat Curhat di Bojonggede, Kapolres Metro Depok Terima Aduan Soal Ini
Senam Hotel Savero dan IJTI Depok : Jalin Sinergi dengan Berbagai Pihak
Tirta Asasta Depok Peringkat Ke-3, Kategori Pelanggan 50.001 - 100.000 Tingkat Nasional
Tahun Ini, Depok Dijatah 1.900 Sertifikat Bidang Tanah
Soal Kasus Lukas Enembe, Penyidik KPK Periksa Empat Saksi