Senin, 22 Desember 2025

27 Ribu Lubang Makam di Depok Telah Terisi

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 10:10 WIB
PENUH : Warga saat bersiarah ke makam sanak saudara di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Baru, Kecamatan Beji, Jumat (22/11). Pemerintah Kota Depok mengatakan luas lahan TPU yang ada sekitar 42 hektar yang berada di 12 titik dan hanya tersisa 12,4 hektar. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
PENUH : Warga saat bersiarah ke makam sanak saudara di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Baru, Kecamatan Beji, Jumat (22/11). Pemerintah Kota Depok mengatakan luas lahan TPU yang ada sekitar 42 hektar yang berada di 12 titik dan hanya tersisa 12,4 hektar. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Lebih lanjut, jelas Iksan, Perda itu juga mengatur agar setiap unit makam tidak boleh dilakukan pemagaran. Hanya saja, makam tersebut diperbolehkan untuk dipasangi rumput dan batu nisan.

"Ini juga sebagai komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan ruang terbuka hijau," ucap dia.

Baca Juga: Senam Hotel Savero dan IJTI Depok : Jalin Sinergi dengan Berbagai Pihak

Demi memudahkan masyarakat, UPT TPU telah menyediakan pembayaran yang dapat dilakukan secara online. Namun saat ini, masih terkendala adanya ahli waris yang masih menyetrokan pembayaran retribusi secara langsung.

"Belum maksimal, masih ada para ahli waris yang ingin menyetorkan secara langsung. Saat ini, pembayaran masih dilakukan online dan offline," ucap Iksan. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X