Kamis, 30 Maret 2023

27 Ribu Lubang Makam di Depok Telah Terisi

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 10:10 WIB
PENUH : Warga saat bersiarah ke makam sanak saudara di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Baru, Kecamatan Beji, Jumat (22/11). Pemerintah Kota Depok mengatakan luas lahan TPU yang ada sekitar 42 hektar yang berada di 12 titik dan hanya tersisa 12,4 hektar. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
PENUH : Warga saat bersiarah ke makam sanak saudara di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Baru, Kecamatan Beji, Jumat (22/11). Pemerintah Kota Depok mengatakan luas lahan TPU yang ada sekitar 42 hektar yang berada di 12 titik dan hanya tersisa 12,4 hektar. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Peristiwa kematian pasti terjadi setiap harinya, begitu pun di Kota Depok. Jumlah keterisian dari belasan Tempat Pemamakan Umum (TPU) telah mencapai puluhan ribu.

Kepala UPT TPU pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Mohamad Iksan mengatakan, setidaknya jumlah makam terisi pada TPU di Kota Depok mencapai 27.000. Data itu berdasarkan jumlah keterisian hanya pada TPU.

Baca Juga: Polsek Sukmajaya Ajak Curhat RW7 Kalibaru

"Jumlah makam keseluruhan kurang lebih 27.000 ribu makam. Keseluruhan kurang Lebihnya dari 13 TPU," ungkap dia kepada Radar Depok, Jumat (3/1).

Iksan menjelaskan, pihaknya berencana untuk melakukan penambahan TPU. Mengingat, sejumlah TPU yang telah mengalami overload.

"Rencana sih ada, tetapi kita masih menunggu hibah lahannya," kata dia.

Baca Juga: Soroti Sedan Audi A6 yang Dikendarai Kompol D, Kompolnas Minta Propam Cek Asal-Usulnya

Dirinya membagi TPU di Kota Depok dalam tiga wilayah, yakni timur, tengah dan barat. Saat ini, TPU di bagian tengah Kota Depok tengah mengalami penyempitan.

"Kalau untuk yang penuh itu ada di wilayah tengah. Seperti TPU Kalimulya 1 yang sudah penuh 100 persen dan tidak dapat lagi melayani pemakaman, kecuali ditumpang," ujarnya.

Baca Juga: Katar RW 04 Ratu Jaya Butuh Rp1,4 Miliar Buat Bangun Masjid

Saat ini, kata dia, wacana penambahan di TPU di bagian barat karena ketersediaan lahan yang masih memadai. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan lahan di bagian tengah Kota Depok.

"Biasanya sih kita mengarahkan agar keluarganya itu memakamkan di wilayah barat saja. Karena tingkat keterisiannya masih sangat sedikit atau sekitar 7-8 persen," tutur Iksan.

Baca Juga: Tahun Ini, Depok Dijatah 1.900 Sertifikat Bidang Tanah

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012, jelas dia, retribusi pemakaman dikenakan biaya sebesar Rp175 ribu untuk pembayaran pertama. Selanjutnya, masyarakat diminta untuk membayar retsribusi sebesar Rp25 ribu per tahun untuk biaya pemeliharaan.

"Untuk retribusinya kita mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2012," tegas Iksan.

Halaman:

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kejari-Dishub Depok MoU Pendampingan Hukum

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:00 WIB

Meregang Nyawa di Ujung Pisau Sendiri

Kamis, 30 Maret 2023 | 10:20 WIB

Ditemukan Sakit, ODGJ di Kedaung Depok Dievakuasi

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:35 WIB

Pondok Cina Depok Tingkatkan Value Diri Remaja

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:15 WIB

Zakat Fitrah di Depok Rp45 Ribu

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:10 WIB

Lurah Cimpaeun Depok Apresiasi Tarling PKK Tapos

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:33 WIB

Sempat Fakum, Tarling Kembali Berjalan

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:35 WIB

DPUPR Normalisasi Kali Cipinang Kelurahan Curug

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:05 WIB
X