Senin, 22 Desember 2025

Jepit Leher Bocah, Terapis di Depok Dipindahtugaskan : Polisi Menetapkan Sebagai Tersangka

- Jumat, 17 Februari 2023 | 22:32 WIB
BERI KETERANGAN : Kapolres Metro Depok, KombesAhmad Fuady ketika memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan terapis di Depok, Jumat (17/2). (DANA/RADAR DEPOK)
BERI KETERANGAN : Kapolres Metro Depok, KombesAhmad Fuady ketika memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan terapis di Depok, Jumat (17/2). (DANA/RADAR DEPOK)

Tindakan Pelaku :
-menghimpit kepala korban menggunakan paha
-bermain handphone saat korban merintih kesakitan
-diduga melakukan pelanggaran prosedur

Kasus :
Penganiayaan anak dibawah umur

Laporan Polisi :
Nomor B/455/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 15 Februari 2023

Dugaan Pelanggaran :
Pasal 80 UU. RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak

Kronologis :
-Selasa, 14 Februari 2023 pelapor atau ibu korban membawa korban ke Klinik Tumbuh Kembang untuk menjalani terapi wicara karena korban mendertia ASD atau autism spectrum disorder
-Sekitar Pukul 13.10 WIB korban masuk ke ruangan terapi bersama dengan terapisnya. Sedangkan, pelapor diminta untuk menunggu diluar ruangan.
-Sekitar 15 menit, pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor intip lewat jendela.
-Lalu pelapor, melihat terapis sedang tidur sambil menghimpit kepala korban dengan menggunakan kedua pahanya
-Korban berinisiatif untuk menggigit jari pelaku
-Pelaku mengobati luka pada jarinya
-Pelapor ngetuk pintu dan tak kunjung dibuka

Sanksi dari RS :
Pindahtugas

Upaya Dinkes :
-melakukan komunikasi dengan pihak RS
-meminta RS melakukan pembinaan terhadap terapis
-menjalankan pengawasan dan pembinaan
-kordinasi dengan sejumlah pihak

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X