Tindakan Pelaku :
-menghimpit kepala korban menggunakan paha
-bermain handphone saat korban merintih kesakitan
-diduga melakukan pelanggaran prosedur
Kasus :
Penganiayaan anak dibawah umur
Laporan Polisi :
Nomor B/455/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 15 Februari 2023
Dugaan Pelanggaran :
Pasal 80 UU. RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
Kronologis :
-Selasa, 14 Februari 2023 pelapor atau ibu korban membawa korban ke Klinik Tumbuh Kembang untuk menjalani terapi wicara karena korban mendertia ASD atau autism spectrum disorder
-Sekitar Pukul 13.10 WIB korban masuk ke ruangan terapi bersama dengan terapisnya. Sedangkan, pelapor diminta untuk menunggu diluar ruangan.
-Sekitar 15 menit, pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor intip lewat jendela.
-Lalu pelapor, melihat terapis sedang tidur sambil menghimpit kepala korban dengan menggunakan kedua pahanya
-Korban berinisiatif untuk menggigit jari pelaku
-Pelaku mengobati luka pada jarinya
-Pelapor ngetuk pintu dan tak kunjung dibuka
Sanksi dari RS :
Pindahtugas
Upaya Dinkes :
-melakukan komunikasi dengan pihak RS
-meminta RS melakukan pembinaan terhadap terapis
-menjalankan pengawasan dan pembinaan
-kordinasi dengan sejumlah pihak
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Tepis Ikut Pilgub DKI, Masih Fokus Urus Jawa Barat
Hindari Penumpang Gelap, PDI Perjuangan Belum Berkoalisi tentukan Capres
Parade Grand Filano Ajak Masyarakat Keliling Jabodetabek
Berantas Hoax Pemilu 2024, Tular Nalar Ajak Lansia dan Remaja Makin Cakap Digital
Komisi D DPRD Kunjungi BMPS Depok, Perkuat Sinergitas Pendidikan