RADARDEPOK.COM - Proyek pembangunan perumahan yang digarap Widia Group di Jalan Jambu, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan ternyata belum mengantungi izin. Hal itu disampaikan dengan jelas oleh pengurus lingkungan setempat, dan Anggota DPRD Kota Depok, Minggu (19/2).
Mantan Ketua RW8 Bedahan, Barja Udin menjelaskan, peletakan batu pertama telah dilakukan kurang lebih satu bulan lalu. Namun, saat peletakan batu pertama itu pihak pengembang belum mengantungi izin dari lingkungan.
"Pengurus lingkungan di sini pernah menegur pihak pengembang. Akhirnya, mereka berkomitmen untuk mengurus perizinan itu sekaligus nantinya," ucap dia, Minggu (19/2).
Perizinan tersebut, sambung dia, terdiri dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Akta Jual Beli (Ajb), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain sebagainya.
"Lahan yang digarap Widia Group itu kurang lebih seluas 4,5 hektar. Mereka juga berjanji, bahwa ketika perumahan mulai dibangun, nantinya Jalan Jambu akan diperlebar 1 meter di sepanjang jalan, yang awal mulanya hanya 3 meter," ungkap Barja.
Betkaitan dengan isu pemindahan Jalan Jambu, Barja mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Jikalau isu itu benar adanya, dia akan menolak keras. "Saya yang akan paling depan menolak," tegas dia.
Baca Juga: Dua Pejabat Lolos, Kejari Depok Pastikan Kasus Korupsi Damkar Berlanjut
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma mengatakan, dia belum mengetahui apapun terkait pembangunan yang dilakukan pihak pengembang. Dia mengaku, tidak mendapatkan informasi apapun terkait pembangunan di atas lahan 4,5 hektar tersebut.
"Belum ada informasi apapun dan dari siapapun tentang proyek pembangunan tersebut, bahkan hingga perizinan," jelas dia.
Nurdin mengatakan, tidak ada informasi apapun yang disampaikan kepadanya atas pembangunan yang diduga digarap Widia Group tersebut. "Tidak ada informasi sama sekali dan tidak dianggap sama sekali," geram dia.
Baca Juga: PN Depok Punya E Berpadu, Apa Itu?
Seharusnya, sambung Nurdin, pihak terkait menaati aturan yang ada, mengikuti prosedur proses perizinan pembangunan perumahan. "Seharusnya mereka menaati itu," tutup dia. (ama/rd)
Artikel Terkait
Beres Jadi Imam, Masyarakat Gandul Curahkan Hati ke Kapolrestro Depok
Sekolah Relawan Hadir Bantu Korban Gempa Turki
Jepit Leher Bocah, Terapis di Depok Dipindahtugaskan : Polisi Menetapkan Sebagai Tersangka
PN Depok Punya E Berpadu, Apa Itu?
Dua Pejabat Lolos, Kejari Depok Pastikan Kasus Korupsi Damkar Berlanjut
Kekerasan oleh Terapis Rumah Sakit di Depok, Komisi Nasional Perlindungan Anak : Jerat UU Perlindungan Anak