Sebelumnya, Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus dugaan penistaan agama. Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee terkait konten podcast dengan judul "Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!". Ayah Salmafina Sunan itu juga melaporkan pengacara Arif Edison yang menjadi bintang tamu dalam podcast tersebut.
Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee dan Arif Edison karena di situ Arif dianggap menyandingkan kalam Allah, Kun Fayakun dengan simsalabim. “Di situ kalam Allah disandingkan atau dijadikan satu dengan bim salabim. Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa simsalabim atau mantra-mantra yang dibuat manusia,” kata Sunan.
Dalam kasus ini, Sunan Kalijaga menuduh dr Richard Lee dan Arif Edison melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Tempat Wisata Salju ini cuma 30 Menit dari Depok, Dinginnya kaya di Freezer, dong!
Di Jawa Timur, sekelompok orang yang mengatasnamakan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur juga melaporkan dr. Richard ke Polda Jatim. Pihak pelapor, Taufiqurrahman yang diwakili pengacaranya, Ahmad Syaiful Aziz mengatakan tindakan dugaan penistaan agama itu dilakukan Richard Lee saat mengundang Arif Edison berbicara di Podcast YouTubenya, dr Richard Lee, MARS.
“Tentunya kami sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan tercemooh terhadap hal-hal yang dilakukan itu. Apalagi podcast tersebut dilakukan di Youtube yang dilihat berjuta-juta orang,” ucap Aziz. (***)
Artikel Terkait
MUI : Khatib Masih Boleh Khotbah Politik Tapi Ini Yang Dibahas
Pelantikan MUI Tapos periode 2023 sampai 2028, Dorong Ulama Membuat Karya Ilmiah sebagai Dakwah
Thoha Goffar Kembali Pimpin MUI Cinere Depok
MUI Kecamatan Sawangan Masa Bakti 2023 sampai 2028, Lantik 33 Kepengurusan, Lanjutkan Program Rohani
Sekda Depok Supian Suri Ajak MUI Jaga Persatuan Saat Pemilu 2024