RADARDEPOK.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai sah atas wacana hak angket untuk menyelesaikan masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tetapi, kunci utama untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi tersebut yakni putusan Majelis Kehormatan MK yang memenuhi rasa keadilan publik.
"Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau gak angket itu digagas untuk kepentingan politik saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya," terang Jeirry saat dihubungi pada Jumat, 3 November 2023.
Hal itu dikemukakan Jeirry setelah melihat nuansa politik yang cukup kental dalam wacana hak angket.
Baca Juga: Pulau Kelapa Masuk Nominasi 75 Besar ADWI 2023
Jeirry mengungkapkan lebih efektif untuk mendorong agar MKMK mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus agar bisa mengembalikan kepercayaan publik pada MK.
"Saya kira berharap banyak dari MKMK, itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK," sambung Jeirry.
Oleh sebab itu, Jeirry mendorong agar publik bersama memperkuat dan mendukung MKMK. Hal itu dinilainya lebih efektif untuk menyelesaikan krisis konstitusi.
"Makanya menurut saya, kita perkuat dan dukung MKMK. Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini," tutur Jeirry.
Menurut Jeirry, apabila MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul problem lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu.
Padahal, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024.
"Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit," ungkapnya.
Menjadi isu elit
Artikel Terkait
Prabowo Harap-harap Cemas Jelang Putusan MK Batas Usia 70 Tahun Keatas Capres-Cawapres
Pemeriksaan Hakim MK Dimulai Terkait Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Nasib Hakim MK diputus Pekan Depan, Wacana Reshuffle Sembilan Hakim MK Bergulir
Ketua MK Didesak Mundur, Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Sekali Masalah
Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Pengamat: Anwar Usman Layak Dicopot
Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK
Ketua YLBHI: Jokowi Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi