RADARDEPOK.COM - Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi dinilai bukan pelanggaran etik semata.
Oleh karenanya, pemeriksaan diminta tidak berhenti pada pelanggaran etik. Namun juga mengkoreksi putusan yang dinilai jauh dari penalaran.
Argumentasi tersebut disampaikan Denny Indrayana yang bertindak sebagai salah satu pelapor dalam sidang pemeriksaan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin.
Baca Juga: Penetapan Komisioner KPU Jabar Wilayah III Diulang, Awasi Penetapan DCT Depok!
Denny menerangkan, putusan 90/2023 terindikasi sebagai kejahatan yang terencana dan terogranisir. Bahkan, bisa dianggap sebagai skandal.
"Sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan pilar kewibawaan mahkamah konstitusi," ujarnya dalam sidang pemeriksaan.
Dia mensinyalir, upaya itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama Ketua MK Anwar Usman, kedua keluarga Presiden Jokowi, ketiga adalah upaya menduduki menduduki posisi di lembaga kepresidenan.
Baca Juga: Harga Cabai di Depok Tembus Rp100 Ribu Perkilo, Naik Rp40 Ribu
Dengan semua elemen tertinggi tersebut, Denny menilai tidak patut jika pelanggaran hanya dipandang sebagai pelanggaran etik yang biasa-biasa saja. Sebab kerusakan yang dihasilkan terlalu besar.
Oleh karenanya, dia menilai, putusan MK yang biasanya harus dihormati, kali ini harus dibuka opsi pengecualian demi menjaga kewibawaan MK.
"Bukan hanya dengan menjatuhkan sanksi etik dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap hakimterlapor, tapi juga menilai dan memberi ruang koreksi atas putusan 90 yang sudah dimanipulasi," kata dia.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Tekankan Tiga Poin Penting Buat ASN
Denny meminta, putusan 90 tidak boleh dimanfaatkan para pihak yang dengan sengaja memanfaatkan hubungan kekerabatan hakim. Sebab, pemanfaatan relasi keluarga bukan hanya koruptif, kolutif, dan nepotism, tapi juga telah merendahkan lembaga mahkamah yang seharusnya dijaga.
"Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam pilpres 2024," terangnya. Dia meminta ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari putusan 90 yang dinilai menabrak nalar.
Pelapor lainnya, Constitutional dan Administrative Law Society (CALS) yang terdiri dari belasan akademisi meminta Ketua MK Anwar Usman dilengserkan.
Artikel Terkait
Banggakan Indonesia, Pebalap Astra Honda Raih Podium Tertinggi di IATC 2023
UI Borong Empat Gelar Juara Kompetisi Kontes Kapal Cepat tak Berawak
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2023, UI ajak Civitas Majukan Indonesia
Peringati Hari Oeang, Kemenkeu Bogor Bantu UMKM dan Panti Asuhan
Lebih Dekat Dengan Masngudin Teknisi Sepeda Motor Asal Jawa Barat Yang Sabet Gelar Teknisi Terbaik Dunia
Final Battle Honda Modif Contest 2023 Hadirkan Karya Terbaik dan Inspiratif
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan