Minggu, 21 Desember 2025

Ketua MK Didesak Mundur, Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Sekali Masalah

- Rabu, 1 November 2023 | 07:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun menjadi capres atau cawapres. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun menjadi capres atau cawapres. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi dinilai bukan pelanggaran etik semata.

Oleh karenanya, pemeriksaan diminta tidak berhenti pada pelanggaran etik. Namun juga mengkoreksi putusan yang dinilai jauh dari penalaran.

Argumentasi tersebut disampaikan Denny Indrayana yang bertindak sebagai salah satu pelapor dalam sidang pemeriksaan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin.

Baca Juga: Penetapan Komisioner KPU Jabar Wilayah III Diulang, Awasi Penetapan DCT Depok!

Denny menerangkan, putusan 90/2023 terindikasi sebagai kejahatan yang terencana dan terogranisir. Bahkan, bisa dianggap sebagai skandal. 

"Sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan pilar kewibawaan mahkamah konstitusi," ujarnya dalam sidang pemeriksaan.

Dia mensinyalir, upaya itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama Ketua MK Anwar Usman, kedua keluarga Presiden Jokowi, ketiga adalah upaya menduduki menduduki posisi di lembaga kepresidenan.

Baca Juga: Harga Cabai di Depok Tembus Rp100 Ribu Perkilo, Naik Rp40 Ribu

Dengan semua elemen tertinggi tersebut, Denny menilai tidak patut jika pelanggaran hanya dipandang sebagai pelanggaran etik yang biasa-biasa saja. Sebab kerusakan yang dihasilkan terlalu besar.

Oleh karenanya, dia menilai, putusan MK yang biasanya harus dihormati, kali ini harus dibuka opsi pengecualian demi menjaga kewibawaan MK.

"Bukan hanya dengan menjatuhkan sanksi etik dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap hakimterlapor, tapi juga menilai dan memberi ruang koreksi atas putusan 90 yang sudah dimanipulasi," kata dia.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Tekankan Tiga Poin Penting Buat ASN

Denny meminta, putusan 90 tidak boleh dimanfaatkan para pihak yang dengan sengaja memanfaatkan hubungan kekerabatan hakim. Sebab, pemanfaatan relasi keluarga bukan hanya koruptif, kolutif, dan nepotism, tapi juga telah merendahkan lembaga mahkamah yang seharusnya dijaga.

"Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam pilpres 2024," terangnya. Dia meminta ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari putusan 90 yang dinilai menabrak nalar.

Pelapor lainnya, Constitutional dan Administrative Law Society (CALS) yang terdiri dari belasan akademisi meminta Ketua MK Anwar Usman dilengserkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X