Komeng menekankan, pihak pengembang seharusnya sudah memprediksi peristiwa seperti ini (longsor). Karena inilah dampaknya jika membuat perumahan tanpa melalui prosedur perizinan yang benar, sehingga tidak ada analisa dampak lingkungan
"Kami masih terus berkoordinasi, dan akan memanggil pihak pengembang Cluster Syakira Residence 2 untuk masalah longsor yang merugikan warga," tutup Komeng.***
Artikel Terkait
Depok Mulai Diterpa Banjir dan Longsor, Pemkot Turunkan Satgas Banjir dan Pohon Tumbang : Ini Titiknya
Lurah Jatijajar Tinjau Tiga Titik Longsor
Walikota Depok Tinjau Longsor Kelurahan Cisalak
Satgas DPUPR Depok Tangani Longsor di Perumahan Mutiara
Banjir dan Longsor di Depok Sebanyak 21 Titik, Ini Dia Lokasinya