Senin, 22 Desember 2025

MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Wajib Dukung Palestina, Haram Beli Produk Pendukung Israel

- Sabtu, 11 November 2023 | 11:01 WIB
Fatwa terbaru dari MUI menyatakan kewajiban mendukung Palestina, sementara mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram (Dok mui.or.id)
Fatwa terbaru dari MUI menyatakan kewajiban mendukung Palestina, sementara mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram (Dok mui.or.id)

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Minimania Puncak November 2023, Keliling Dunia Dalam Satu Hari

Di sisi lain, ada pihak yang mencoba menunjukkan empati dan dukungan pada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal ini termasuk upaya sebagian pihak yang mencoba mendiskreditkan orang-orang yang memberikan dukungan untuk kemerdekaan Palestina.

Hadir dalam konferensi pers di MUI hari ini Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI KH Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X