Larangan dan himbauan netralitas ASN ini sejatinya dibuat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Namun arahan melalui surat edran dan kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye politik bukan hanya menyalahi aturan netralitas ASN yang diatur dalam UU ASN, tetapi juga berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Situasi ini menuntut adanya tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa aparatur negara bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Artikel Terkait
Prabowo Wujudkan Sumber Air di Bangkalan 45.500 Jiwa Dapat Manfaat
Modernisasi 41 Kapal TNI, Prabowo: Kekuatan Maritim Indonesia akan Diperhitungkan
Tinjau Progres Modernisasi 41 Kapal, Prabowo Ingatkan Situasi Geopolitik yang Tidak Menentu
Prabowo Dorong Industri Pertahanan RI Kembangkan Kapal Serang Ringan Destroyer Anti Deteksi
Survei LSI di Sumbar: Prabowo Gibran Unggul Kalahkan AMIN