“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak,” kata Yusril.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan bahwa terdapat peraturan yang mengatur tentang kemampuan seorang presiden untuk mendukung kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Jokowi juga menambahkan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye.
“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh memihak, boleh,” ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa yang paling penting adalah bahwa ketika seorang pejabat publik, seperti presiden, sedang melakukan kampanye, mereka tidak diizinkan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh negara.
Artikel Terkait
Jokowi, Prabowo, KSAU dkk Kompak Pakai Jaket Bomber Saat Serah Terima C-130J Super Hercules
Prabowo Diisukan Sakit, Jokowi: Sehat Walafiat Begini
Soal Jokowi Dukung Paslon, Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun
Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Pengamat Sebut Terang Benderang Jokowi Melanggar Undang-Undang
Polemik Inkonsisten Jokowi di Pemilu 2024, Begini Kata KPU hingga Tim Pemenangan Capres-Cawapres