Selanjutnya, Hasyim menjelaskan bahwa pihak yang melakukan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. "Nah pertanyaannya, yang kmaren mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa di cek," katanya.
Dalam ayat kelima, dijelaskan bahwa pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara dimulai di wilayah Indonesia bagian barat. "Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2,4,5, merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," Tutup Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI.