RADARDEPOK.COM-Gedung megah proyek PT Logos Indonesia Bekasi One yang terletak di Jalan Raya Kaliabang RT 7/6, Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi yang merupakan sentra bisnis di Kawasan ekonomi, ternyata sedang dalam sengketa dengan mitra lokal yaitu PT Mitra Pemuda Tbk.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT Mitra Pemuda Tbk, Gunawan Raka disertai bukti register nomor perkara 1146/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel.
Baca Juga: Sambut Ramadan 1445 Hijriah, DPD Partai Ummat Depok Perkuat Silaturahmi
“Benar sedang dalam sengketa. Bahkan, kami sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November 2023,” terang Gunawan Raka, beberapa waktu lalu.
Gunawan menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja sama operasi untuk proyek Pembangunan Logos Metrolink Logistic Hub tertanggal 11 Agustus 2017 antara PT Mitra Pemuda Tbk dan But Qingjian International (South Pacific) Group Development CO.PTE.LTD yang berupa join operation yang selanjutnya disebut CNQC–MTRA JO.
Selanjutnya, berdasarkan kontrak tertanggal 11 Agustus 2017 antara PT Mitra Pemuda Tbk dan But Qingjian International sebagai pemberi pekerjaan dimana dalam perjanjian tersebut terbentuk kerja sama operasi yang terintegrasi (JO) untuk secara Bersama-sama mengerjakan proyek atas nama JO.
“Namun dalam perjalanannya, pekerjaan tersebut masih menyisakan hal-hal yang menjadi perselisihan. Karena adanya persekongkolan jahat antara But Qingjian International dan PT. Logos Indonesia Bekasi One yang menyebabkan dan berimplikasi terhadap hak-hak PT. Mitra Pemuda Tbk,” ungkap Gunawan Raka.
Lebih lanjut, kata Gunawan, ada tiga hal yang dapat dicermati mengapa muncul tudingan tersebut. Pertama, secara diam-diam performance bond atau jaminan pekerjaan yang diberikan But Qingjian International kepada PT Logos Indonesia Bekasi One dieksekusi seolah-olah terjadi masalah, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian bagi PT Mitra Pemuda Tbk.
“Kedua, penunjukan vendor atas nama PT Grama Bazita sebagai salah satu sub kontraktor pada pekerjaan tersebut adalah persekongkolan antara But Qingjian International dan PT. Logos Indonesia Bekasi One,” terang Gunawan Raka.
Bahwa, akibat penunjukan tersebut menimbulkan persoalan hukum baru antara lain:
- PT Bina Sara Mandiri ditunjuk secara sepihak But Qingjian International dan mengajukan tagihan berkaitan dengan pekerjaan secara langsung kepada penggugat atas permintaan But Qingjian International.
- PT Grama Bazita mengajukan permohonan kepailitan terhadap CNQC-MTRA JO yang berakhir pada homologasi tertanggal 07 April 2022. Vendor yang membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5660/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 November 2022 atas nama pelapor Bambang Djaya.
Baca Juga: KBRC bersama Mpok Hj Nuryuliani Jaga Tradisi Budaya Ramadan, Ngubek Empang dengan Sukacita
Dilanjutkan dengan munculnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/5403/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Oktober 2022 atas nama pelapor Arif Yahya, S.H.
“Bahwa, rangkaian dari kegiatan-kegiatan persekongkolan jahat antara But Qingjian International, PT. Logos Indonesia Bekasi One dan para vendor yang ditunjuk membuat PT. Mitra Pemuda Tbk tidak dapat melakukan aktivitasnya (Keadaan Pailit),” jelas Gunawan Raka.
Artikel Terkait
Kanwil DJP Jawa Barat III Menangkan Gugatan Perperadilan Direktur PT IPK
Polemik SDN Pondok Cina 1, Walikota Depok Menang Gugatan di PTUN Bandung
MK Tolak Gugatan, PAN Sebut Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Kian Terbuka
Investor Jepang Mizuho Menang, PN Jakbar Nilai Gugatan The Ducking Group Ngawur
25 Warga Limo Depok Laporkan Mafia Tanah, Kuasa Hukum: PN Kabulkan Gugatan Berdasarkan Cerita