Senin, 22 Desember 2025

25 Warga Limo Depok Laporkan Mafia Tanah, Kuasa Hukum: PN Kabulkan Gugatan Berdasarkan Cerita

- Jumat, 17 November 2023 | 08:30 WIB
Sutara (tengah) yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara bersama rekannya Yacob T Saragih dan pemilik lahan Lukman Hakim (kanan), menunjukan surat sah kepemilikan di diwilayah RT2/5 Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY/RADAR DEPOK)
Sutara (tengah) yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara bersama rekannya Yacob T Saragih dan pemilik lahan Lukman Hakim (kanan), menunjukan surat sah kepemilikan di diwilayah RT2/5 Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Oknum mafia tanah dan peradilan yang bermain bakal dibuat tidak bisa tidur.

Keladinya, 25 pemilik tanah dan bangunan diwilayah RT2/5 Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok akan membongkar kejanggalan proses jual beli tanah H Husni Tamrin dari Muyamin Damin selaku ahli waris pemilik asal tanah.

Akibat ulah oknum mafia tanah itu, menjadi dasar Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk memenangkan gugatan perdata yang dilakukan H Husni Tamrin. 

Baca Juga: Aparatur Kecamatan Sukmajaya Depok Bentuk Tim Sepakbola Pelajar

"Kami menilai banyak sekali kejanggalan mulai dari proses pembelian tanah hingga penerbitan sertifikat atas nama pembeli tanah yakni H Husni Tamrin. Kami sudah mendapatkan alat bukti baru (Novum), sehingga kami akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung," ujar Kuasa Hukum 25 warga Limo, Sutara kepada Radar Depok.

Sutara yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara mengatakan, bakal menyeret semua pihak yang terlibat dalam dugaan upaya penyerobotan atau perampasan tanah, dengan total luas mencapai 4.980 M2 milik 25 warga Kelurahan Limo.

"Kami akan melaporkan beberapa pihak diantaranya Muyamin Damin selaku ahli waris pemilik asal tanah, Husni Tamrin, Notaris Sigit Siswanto, dan pihak lain yang terlibat," ujar dia.

Baca Juga: Siswa SMKN 1 Depok Diberi Penyuluhan Hukum Kenakalan Remaja, Begini Pesan Peradi dan BNN

Sutara mengaku prihatin atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang mengabulkan gugatan H Husni Tamrin, yang hanya berdasarkan cerita pihak penggugat dan tanpa memeriksa keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan berbagai alat bukti pendukung lainnya.

"Hakim cuma mendengarkan ‘dongeng’ dari si penggugat tanpa memeriksa AJB sebagai dasar pembuatan sertifikat atas nama H Tamrin, ini salah satu yang menjadi keprihatinan kami selaku kuasa hukum 25 warga pemilik tanah," tegas Sutara.

Disisi lain, Sutara juga mempertanyakan soal batas tanah yang dibeli  H Husni Tamrin yang seharusnya tertera pada sertifikat atas nama Damin.

Baca Juga: Pokja RW Ramah Anak Cimpaeun Depok Perkuat Pembinaan

"Harusnya keterangan batas tanah ada tertera di sertifikat nomor 6 tahun 1973 atas nama Damin namun kami lihat di foto copy sertifikatnya tidak ada keterangan sama sekali yang terkait batas tanah," kata dia.

Setali tiga uang, Lukman Hakim salah satu dari 25  pemilik tanah juga mengaku sangat heran dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok nomor 442 K / Pdt / 2021 yang memenangkan penggugat atas nama H Husni Tamrin.

Sekarang logikanya, dia beli tanah dari salah satu ahli waris Damin yakni Muyamin Damin pada tahun 2018. Pada saat itu kondisi tanah yang katanya dia beli sudah penuh dengan bangunan hampir sama dengan kondisi sekarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X