RADARDEPOK.COM – Oknum mafia tanah dan peradilan yang bermain bakal dibuat tidak bisa tidur.
Keladinya, 25 pemilik tanah dan bangunan diwilayah RT2/5 Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok akan membongkar kejanggalan proses jual beli tanah H Husni Tamrin dari Muyamin Damin selaku ahli waris pemilik asal tanah.
Akibat ulah oknum mafia tanah itu, menjadi dasar Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk memenangkan gugatan perdata yang dilakukan H Husni Tamrin.
Baca Juga: Aparatur Kecamatan Sukmajaya Depok Bentuk Tim Sepakbola Pelajar
"Kami menilai banyak sekali kejanggalan mulai dari proses pembelian tanah hingga penerbitan sertifikat atas nama pembeli tanah yakni H Husni Tamrin. Kami sudah mendapatkan alat bukti baru (Novum), sehingga kami akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung," ujar Kuasa Hukum 25 warga Limo, Sutara kepada Radar Depok.
Sutara yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara mengatakan, bakal menyeret semua pihak yang terlibat dalam dugaan upaya penyerobotan atau perampasan tanah, dengan total luas mencapai 4.980 M2 milik 25 warga Kelurahan Limo.
"Kami akan melaporkan beberapa pihak diantaranya Muyamin Damin selaku ahli waris pemilik asal tanah, Husni Tamrin, Notaris Sigit Siswanto, dan pihak lain yang terlibat," ujar dia.
Baca Juga: Siswa SMKN 1 Depok Diberi Penyuluhan Hukum Kenakalan Remaja, Begini Pesan Peradi dan BNN
Sutara mengaku prihatin atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang mengabulkan gugatan H Husni Tamrin, yang hanya berdasarkan cerita pihak penggugat dan tanpa memeriksa keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan berbagai alat bukti pendukung lainnya.
"Hakim cuma mendengarkan ‘dongeng’ dari si penggugat tanpa memeriksa AJB sebagai dasar pembuatan sertifikat atas nama H Tamrin, ini salah satu yang menjadi keprihatinan kami selaku kuasa hukum 25 warga pemilik tanah," tegas Sutara.
Disisi lain, Sutara juga mempertanyakan soal batas tanah yang dibeli H Husni Tamrin yang seharusnya tertera pada sertifikat atas nama Damin.
Baca Juga: Pokja RW Ramah Anak Cimpaeun Depok Perkuat Pembinaan
"Harusnya keterangan batas tanah ada tertera di sertifikat nomor 6 tahun 1973 atas nama Damin namun kami lihat di foto copy sertifikatnya tidak ada keterangan sama sekali yang terkait batas tanah," kata dia.
Setali tiga uang, Lukman Hakim salah satu dari 25 pemilik tanah juga mengaku sangat heran dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok nomor 442 K / Pdt / 2021 yang memenangkan penggugat atas nama H Husni Tamrin.
Sekarang logikanya, dia beli tanah dari salah satu ahli waris Damin yakni Muyamin Damin pada tahun 2018. Pada saat itu kondisi tanah yang katanya dia beli sudah penuh dengan bangunan hampir sama dengan kondisi sekarang.
Artikel Terkait
Imigrasi Depok Bakar 63.646 Dokumen Perjalanan
Tahanan Bunuh Tahanan Diancam 12 Tahun Penjara
Mengulas Kondisi Cagar Budaya di Depok yang Terlantar Bagian Pertama, Eks Istana Presiden Rusak Ditelan Waktu, Terancam Dihapus dari Cagar Budaya
Apartemen Metro Stater Batal Dibangun, Dewan Minta Pemkot Depok Evaluasi Kerjasama dengan Pengembang lantaran Pembangunan Sudah Lewat Tempo
Buntut Kontroversi Menu PMT di Depok, Dinkes Kota Depok Coret UMKM Kecamatan Tapos Sebagai Vendor Katering
BPN Kota Depok Bedah Problem Pengadaan Tanah Tol Desari, 21 Bidang Tanah Segera Terima Konsinyasi