Padahal, perusahaan PT Mitra Pemuda Tbk yang telah berdiri puluhan tahun, bereputasi internasional dan sudah listing di pasar modal, tapi kini mengalami kerugian sampai Rp652.206.760.031.
Baca Juga: KBRC bersama Mpok Hj Nuryuliani Jaga Tradisi Budaya Ramadan, Ngubek Empang dengan Sukacita
“Atas perbuatan persekongkolan jahat yang dilakukan secara melawan hukum itulah PT Mitra Pemuda mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” beber Gunawan Raka.
Gunawan Raka menyebut, PT Mitra Pemuda Tbk meminta pembayaran atas kerugian sebesar Rp652.206.760.031 dan kerugian imateril sebesar Rp1.000.000.000.000.
Terlebih, aset-aset milik But Qingjian International dan PT. Logos Indonesia Bekasi One sedang proses penyitaan sebagaimana teregistrasi dalam perkara perkara 1146/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa aset-aset tersebut di antaranya aset kantor Crea Bali JO CNQC-MTRA yang beralamat di kawasan pariwisata Nusa Dua Bali Lot C/04 ITDC Nusa Dua Bali, Badung-Bali milik tergugat I.
Proyek pembangunan apartemen pollux chadstone beralamat di Jalan Raya Cibarusah, Cikarang- Bekasi Indonesia. Lalu, terhadap proyek kawasan hunian mewah The Sanctuary Collection CNQC realty yang terletak di Sentul Selatan dan beberapa aset lainnya.
“Sebelum gugatan ini muncul, PT. Mitra Pemuda Tbk telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri sebagaimana laporan polisi nomor : STTL/ 226/VII/2022/BARESKRIM tanggal 4 Juli 2022,” tandas Gunawan Raka. (***)
Artikel Terkait
Kanwil DJP Jawa Barat III Menangkan Gugatan Perperadilan Direktur PT IPK
Polemik SDN Pondok Cina 1, Walikota Depok Menang Gugatan di PTUN Bandung
MK Tolak Gugatan, PAN Sebut Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Kian Terbuka
Investor Jepang Mizuho Menang, PN Jakbar Nilai Gugatan The Ducking Group Ngawur
25 Warga Limo Depok Laporkan Mafia Tanah, Kuasa Hukum: PN Kabulkan Gugatan Berdasarkan Cerita