Senin, 22 Desember 2025

Masif Sosialisasi, Hasil Survei LS Vinus: Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Bogor Aji Jaya Bintara Kalah dari Sendi

- Jumat, 21 Juni 2024 | 13:44 WIB
Bakal calon wali kota Bogor Aji Jaya Bintara.
Bakal calon wali kota Bogor Aji Jaya Bintara.

Baca Juga: Mengintip Lomba PKK Kecamatan Pondok Jaya Depok : Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan

Sekretaris DPC Gerindra Kota Bogor, Pepen Firdaus mengatakan, sebenarnya DPC menyodorkan tujuh sama bakal calon wali kota kepada DPD, termasuk Aji Jaya Bintara. Namun mereka memutuskan hanya memanggil lima di antaranya.

"Kami memasukan tujuh nama, tapi hanya lima nama yang dipanggil. Aji Jaya Bintara tidak," ucap Pepen.

Kendati demikian, sambung Pepen, hingga kini belum ada informasi resmi maupun bocoran mengenai siapa yang akan mendapat surat tugas dari DPP Gerindra.

"Sampai sekarang belum ada informasi soal siapa yang akan mendapat surat tugas," ungkap Pepen.

Baca Juga: Pesona Parade Food Truck Senopati Boulevard Sawangan Depok Bagian 2: Membawa Berkah Bagi Pelaku Usaha Kuliner, Per Hari Omsetnya Jutaan Rupiah

Namun, kata Pepen, DPP Gerindra menegaskan akan menjatuhkan surat tugas maupun rekomendasi kepada kader internal.

"Sejauh ini memang lebih condong ke kader internal," ungkap pria yang juga Anggota DPRD Kota Bogor itu.

Namun, sambung Pepen, tak menutup kemungkinan surat tugas ataupun rekomendasi pilkada akan jatuh ke eksternal yang diinternalkan.

"Bisa saja jatuh ke eksternal yang diberi KTA Gerindra. Kan jatuhnya mereka juga jadi internal ketika memiliki KTA," jelas Pepen.

Baca Juga: Mantap! Kelurahan Pondokjaya Depok Ciptakan Menu Cegah Stunting Lewat Lomba Masak

Seperti diketahui, dari lima nama bakal cakada yang diundang DPD Gerindra Jabar, tiga di antaranya merupakan eksternal. Yakni, Dedie A Rachim yang merupakan kader PAN, dokter Rayendra yang mengantungi KTA PDI Perjuangan, dan Sendi Fardiansyah (non partai).

Sementara internal adalah Ketua DPC Gerindra Kota Bogor, Sopian Ali Agam dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X