Senin, 22 Desember 2025

Enggak ada Lagi Tempat Nongkrong di Puncak Bogor, Satpol PP Kembali Bongkar Ratusan Warung Liar

- Senin, 26 Agustus 2024 | 10:49 WIB
Sebuah alat berat membongkar bangunan liar di sepanjang kawasan wisata Puncak Bogor pada Senin, 26 Agustus 2024.
Sebuah alat berat membongkar bangunan liar di sepanjang kawasan wisata Puncak Bogor pada Senin, 26 Agustus 2024.

RADARDEPOK.com -  Pemerintah Kabupaten Bogor, kembali membongkar warung milik pedagang dan bangunan liar di kawasan Puncak pada Senin, 26 Agustus 2024.

Pembongkaran warung dan bangunan liar ini merupakan lanjutan tahap II dari penertiban yang sudah dilakukan pada 24 Juni 2024.

Ada penertiban tahap pertama, petugas gabungan membongkar sebanyak 330 warung milik pedagang dan bangunan liar lainnya.

Untuk tahap II, pembongkaran yang dikomandoi Satpol PP Kabupaten Bogor ini dimulai dari pintu masuk arah gantole hingga Puncak Pass yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Kecamatan Cinere Lestarikan Budaya Via Festival Depok Keren

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, pembongkaran ini merupakan bagian dari penataan kawasan Puncak.

Asmawa juga menuturkan, tindakan pembongkaran ini sudah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang penataan bangunan termasuk juga Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor.

“Nantinya pedagang akan kita geser dan direlokasi ke rest area Gunung Mas yang sudah disiapkan,” kata Asmawa kepada awak media.

Pada pembongkaran ini, lanjut Asmawa, menyasar 196 bangunan liar, termasuk kios pedagang.

Baca Juga: Banyak Overload, Cuma Lima Makam di Depok yang Bisa Digunakan : Cek Rinciannya

“Dari 196 bangunan yang menjadi target pada tahap kedua ini setelah dilakukan penjelasan dan sosialisasi, maka sampai pada posisi semalam 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri,” terang Asmawa.

Ia juga menegaskan, sebelum dilakukan pembongkaran Pemkab Bogor Sudah melayangkan surat peringatan kemudian teguran 1, 2, dan 3 dan perintah untuk membongkar secara mandiri.

Sedikitnya ada 1.200 personel gabungan yang diterjunkan dalam pembongkaran bangunan liar di kawasan Puncak Bogor, yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, kemudian Kepolisian, TNI, dan Garnisun.

Direktur Penertiban Dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN Agus Sutanto menambahkan, pembongkaran ini merupakan kegiatan dalam rangka penertiban bangunan liar yang ada di kawasan Puncak Cisarua Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X