Minggu, 21 Desember 2025

Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo, Kadin akan Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

- Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:26 WIB
Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo (kiri) saat menjadi pembicara dalam “Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia” (Dok. Kadin Indonesia)
Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo (kiri) saat menjadi pembicara dalam “Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia” (Dok. Kadin Indonesia)

RADARDEPOK.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024 – 2029 Anindya Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang kredit macet.

Rencana penghapusan utang kredit ini diperuntukan bagi 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya akan dikeluarkan pekan depan. 

Rencana Perpres penghapusan utang kredit macet tersebut disampaikan Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo dalam “Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia” di Menara Kadin Indonesia lantai 29, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Menanggapi hal tersebut, Anindya menyatakan Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan itu dan siap membantu pemerintah dan UMKM. 

Baca Juga: Bisa Liburan Bareng Keluarga Besar Anti Boncos di Villa Puncak Satu Ini! Apalagi Fasilitasnya Lengkap dan View Pegunungan yang Kece

Dengan pemerintah, Kadin siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum.

Untuk mendukung rencana itu, Kadin Indonesia bahkan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar. Dan ke depan, harapan kami agar UMKM – UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali,” kata Anindya dalam keterangan tertulianya ada Minggu, 27 Oktober 2024.

Anindya menambahkan, kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. 

Baca Juga: Ayo Coba Resep Bolu Karamel Super Simple Menggunakan Rice Cooker yang Dijamin Lembut dan Bersarang!

Penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional. 

“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka. Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank,” jelas Anindya. 

Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. 

Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan Perpres itu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X