Senin, 22 Desember 2025

11 Kepala Daerah Terpilih di Jabar Gagal Dilantik, Kota Depok Salah Satunya

- Jumat, 31 Januari 2025 | 07:58 WIB
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yerpilih, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, dipastikan gagal dilantik pada 6 Februari 2025. (RADAR DEPOK)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yerpilih, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, dipastikan gagal dilantik pada 6 Februari 2025. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.com – Sebanyak 11 kepala daerah di Jawa Barat yang terpilih pada Pilkada 2024, dipastikan tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Hal ini karena 11 kepala daerah, dinyatakan masih menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan data yang dirilis MK, 11 dari 27 kepala daerah masih menghadapi gugatan terkait hasil Pilkada 2024.

Dari 11 kepala daerah yang bersengketa, sembilan di antaranya adalah pemilihan bupati dan wakil bupati se-Jawa Barat.

Baca Juga: 3.330 Warga Keluar Depok Selama Libur Panjang, Tujuan Kesini Paling Banyak

Sementara, dua sisanya adalah wali kota dan wakil wali kota, salah satunya Kota Depok.

Sebelumnya, DPR RI, pemerintan dan penyelenggara pemilu sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.

Kepala daerah ini mencangkup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wali kota se-Indonesia.

Dari kesepakatan itu juga, kepala daerah yang bersengketa harus menunggu keputusan final MK sebelum dapat menjalani proses pelantikan resmi.

Baca Juga: Rumah Pinggir Ciliwung di Depok Waspada Banjir, Berpotensi Hujan hingga Februari

Keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara-perkara tersebut akan menjadi penentu apakah hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Apabila MK menolak gugatan, maka setiap kepala daerah yang terpilih bisa segera dilantik dengan catatan telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebaliknya, apabila MK memutuskan ada pelanggaran maka daerah yang bersengketa harus melakukan pemungutan suara ulang atau pemilihan ulang.

Berikut 11 kepala daerah yang gagal dilantik pada 6 Februari 2025:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X