Senin, 22 Desember 2025

Rugikan Negara! Jutaan Hektar Lahan Kelapa Sawit Ilegal Wajib Ditertibkan

- Jumat, 31 Januari 2025 | 16:05 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (f: istimewa)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (f: istimewa)

RADARDEPOK.COM-Tercatat masih ada 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektar (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) hingga Januari 2025.

Data tersebut secara langsung dibeberkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid.

Baca Juga: Cobain Nih Nginep di Villa dan Cabin Terbaru di Sukabumi yang Punya Banyak Aktivitas Seru, Liburan ke Sini Pasti Betah!

Dirinya memastikan,  penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

"Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit," beber Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan, 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

Baca Juga: Liburan Akhir Pekan Waktunya Menginap di Cempaka Family Glamping dengan View Pegunungan dan Udara Sejuk di Puncak Bogor

Politikus Partai Golkar itu memastikan pemerintah tidak diam dengan akal-akalan perusahaan sawit dan memastikan akan mengambil tindakan tegas merespons pelanggaran tersebut.

"Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana," ungkap Nusron.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. 

Baca Juga: Peringatan Isra Miraj di MI Irsyadul Athfal Pondok Jaya Depok : Santuni 12 Anak Yatim

“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron Wahid.

Menteri Nusron memaparkan, hingga saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit. Rinciannya adalah 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha. Sementara 150 perusahaan lainnya sedang dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427.

"Yang sudah proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember, itu ada 150 perusahaan kemudian luasnya 1,144 juta hektar posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak," jelasnya.

Baca Juga: Telkomsel Hadirkan Paket Internet Super Seru di Tiga Kota : Harga Mulai dari Rp15 Ribu Dengan Kuota hingga 80GB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X