Senin, 22 Desember 2025

Pemain Sirkus Taman Safari Mengaku Mendapat Kekerasan, Disetrum hingga Dipasung

- Kamis, 17 April 2025 | 09:26 WIB
Vivi dan Butet, korban kekejaman sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia. (Tangkap layar Youtube Forum Keadilan TV)
Vivi dan Butet, korban kekejaman sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia. (Tangkap layar Youtube Forum Keadilan TV)

Baca Juga: 10 Cabor Hiasi O2SN SD di Sukmajaya Kota Depok, Berikut yang Diperlombakan

"Saat itu saya main Trapeze, akrobatik di udara itu. Saya jatuh, pada saat saya sium, ternyata saya patah tulang belakang," terang Ida.

Sementara itu, kuasa hukum mantan pekerja OCI Muhammad Sholeh mendorong Kementerian HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membentuk tim pencari fakta untuk menguak kasus ini.

Sebab, selain kekerasan, Sholeh menyebut jika mantan pemain sirkus ini selama bekerja OCI tidak pernah menerima gaji.

"Selama mereka menjadi budak, tidak pernah menerima gaji, menerima kekejaman, kekerasan, maka harus ada ganti rugi kepada para korban,” kata Sholeh.

Baca Juga: Tegas! Cibinong Raya Bakal Steril dari PKL

Diduga Banyak Tindak Kekerasan

Wakil Menteri HAM Mugiyanto yang menerima para bekas pemain sirkus TSI itu menduga ada banyak tindak pidana yang terjadi di OCI.

“Banyak kekerasannya. Ada aspek penting juga yang mungkin orang tidak pikirkan, itu soal identitas mereka,” kata Mugiyanto.

Menurutnya, TSI sebagai tempat bisnis seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip HAM sesuai dengan Guiding Principles on Business and Human Rights yang telah diadopsi pemerintah melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak 2022.

Baca Juga: Pemkot Depok Berencana Tambah UPS di Tanah Merah, Dijadikan Salah Satu Sentra Maggot

Mugiyanto pun menegaskan Kementerian HAM akan segera memanggil manajemen TSI untuk meminta kerangan dan klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan dan eksploitasi tersebut.

"Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ke depan kita sudah bisa lakukan itu," ujar Mugiyanto.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X