Senin, 22 Desember 2025

Buruan Warga Depok Cek Rekeningmu Sekarang! BSU Tahap 2 Cair di Bulan Juli

- Kamis, 3 Juli 2025 | 09:55 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU 2025 tahap dua dikabarkan akan cair di bulan Juli 2025, cek rekening secara berkala
Ilustrasi penyaluran BSU 2025 tahap dua dikabarkan akan cair di bulan Juli 2025, cek rekening secara berkala

RADARDEPOK.COM - Warga Depok yang belum kebagian atau lagi nunggu kapan BSU cair? Sebaiknya kamu segera cek rekening bank secara berkala, karena BSU tahap 2 dikabarkan cair di awal Juli 2025 atau paling lambat di pertengahan Juli 2025.

Namun, sebagai perhatian pencairan BSU tahap kedua akan dilakukan setelah tahap pertama selesai.

Sebelumnya tahap pertama BSU telah disalurkan kepada 2,4 juta orang pada akhir Juni 2025, sementara 1,2 juta orang lainnya masih dalam proses penyaluran hingga Juli 2025. 

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bahwa untuk BSU tahap satu telah di tetapkan sebanyak 3.697.836 penerima. Sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang, dan sisanya 1.247.768 orang masih dalam proses.

Baca Juga: Dua Bansos Cair Bulan ini, Besarannya Rp600 Ribu sampai Rp3 Juta, Warga Depok Buruan Cek Rekening!

Selanjutnya untuk BSU tahap kedua Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyebutkan, dari data BPJS Ketenagakerjaan akan ada sebanyak 4,5 juta calon penerima yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah akan dilakukan melalui rekening bank Himbara, yaitu BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan BSI untuk wilayah Aceh. Sedangkan yang tidak memiliki bank Himbara proses pencairan melalui PT POS Indonesia.

Penerima BSU adalah pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: MUI Depok Haramkan Vasektomi Barter Bansos Ala Dedi Mulyadi, Dinkes Sebut Tidak Dianjurkan Bila Ragu

Selanjutnya berikut ini syarat berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 untuk penerima BSU, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X