Minggu, 21 Desember 2025

Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos, Cek Sekarang Juga Di Sini!

- Minggu, 6 Juli 2025 | 10:33 WIB
Aplikasi pospay digunakan untuk melakukan pencairan dana BSU 2025 di kantor pos (Tangkapan layar aplikasi pospay)
Aplikasi pospay digunakan untuk melakukan pencairan dana BSU 2025 di kantor pos (Tangkapan layar aplikasi pospay)

RADARDEPOK.COM - Penyaluran dana BSU 2025 di PT POS Indonesia (kantor pos) sudah dimulai sejak 3 Juli 2025.

Bagi para peserta yang tidak memiliki Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, bisa mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) di PT POS Indonesia, dengan mendownload aplikasi pospay terlebih dulu.

Bantuan Subsidi Upah ditujukan kepada 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta senilai Rp300 ribu untuk dua bulan, yakni Juni-Juli 2025 dengan total Rp600 ribu per pekerja.

Penyaluran BSU sudah dilakukan pemerintah sejak Juni 2025 untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025.

Baca Juga: Biar Gak Salah Paham! Yuk, Kenali Arti Notifikasi Saat Cek Status Calon Penerima BSU 2025 dari Kemnaker

Bagi para pekerja yang telah memenuhi syarat dan tidak memiliki Bank Himbara, maka bisa melakukan pencairan dana BSU di kantor pos.

Caranya mendownload terlebih dahulu aplikasi pospay di Play Store atau App Store. Kemudian di pojok kanan bawah klik tanda "i" berwarna orange.

Lalu klik lambang "Bantuan Sosial" berwarna putih yang bergambar tangan.

Selanjutnya pada jenis bantuan, Pilih "Bantuan Subsidi Gaji/ Upah 2025". Masukan NIK yang terdapat di KTP, dan klik tombol Cek Status Penerima.

Baca Juga: Apakah Sobat Depok Memenuhi Syarat sebagai Penerima BSU 2025? Ini Syaratnya!

Jika, penerima BSU maka Foto KTP, dan isi formulir berupa data diri. Setelah itu klik tombol lanjutkan.

Lalu akan muncul QR Code di aplikasi pospay untuk ditujukan pada petugas di kantor pos untuk verifikasi proses penerimaan bantuan BSU.

Tata Cara Pengambilan Dana BSU di Kantor Pos

- Membawa KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X