Senin, 22 Desember 2025

Yuk, Ketahui Bedanya Bansos PKH dan BNPT, Dua Program Bantuan Sosial Pemerintah

- Kamis, 10 Juli 2025 | 10:19 WIB
Foto ilustrasi warga sedang melakukan pencairan bansos (kemenkopmk.go.id)
Foto ilustrasi warga sedang melakukan pencairan bansos (kemenkopmk.go.id)

RADARDEPOK.COM - Melalui Kementerian Sosial (kemensos) pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (bansos), berupa Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BNPT).

Tercatat hingga hari ini, bansos PKH dan BNPT sudah memasuki tahapan ketiga untuk periode Juli - September 2025 untuk masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Melansir akun instagram @kemensosri, hingga 1 Juli 2025 total bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah tersalurkan 8.049.863 KPM atau 80.49 % dari total kuota KPM dengan nilai 5,8 triliun.

Sementara Bansos sembako sudah diterima lebih dari 15 juta keluarga atau 84,71 % dengan nilai 9,2 triliun rupiah.

Baca Juga: Mengejutkan! 571 ribu Penerima Bansos Terlibat Judol, Gus Ipul: Akan Dievaluasi

Selanjutnya sekitar 3 juta keluarga belum menerima bansos karena adanya pengalihan dari PT POS ke Bank Himbara.

Nah, untuk kamu yang belum mengetahui perbedaan mengenai bansos PKH dan BNPT, berikut simak informasinya!

Program Keluarga Harapan (PKH)

Dilansir laman kemensos.go.id, Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin atau rentan.

Tujuan lainnya dari program PKH untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluarkan dan meningkatkan pendapatkan hingga mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

Baca Juga: Resep Chees Stick Puff Pastry yang Enak, Renyah, dan Gurih

Besaran yang di dapat penerima untuk bansos PKH berbeda-beda, mencakup empat komponen Keluarga Peneriman Manfaat (KPM), mulai dari kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan yang terbaru korban pelanggaran hak asasi manusia berat.

Selanjutnya dari empat komponen ini terbagi menjadi delapan kategori penerima, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia (lansia), dan korban pelanggaran hak asasi manusia berat.

Penerima manfaat dari program PKH harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan yang disalurkan akurat dan tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X