Baca Juga: 267 Kursi SMPN di Depok Masih Kosong! Disdik Siap Buka Kembali SPMB
Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang telah memenuhi persyaratan, maka bantuan sosial akan disalurkan melalui Bank HIMBARA (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai, dan dapat diakses melalui Kartu Keluarga/Buku Tabungan/Undangan Barcode (Pos).
Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan, dalam bentuk tunai atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.
Baca Juga: Cegah Warga Bogor Bawa Kendaraan Pribadi ke Jakarta, Feeder Bakal Masuk ke Perumahan
Nilai Bantuan Program Sembako sebesar Rp200.000 per KPM per bulan dilaksanakan setiap periode atau disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Selanjutnya bantuan ini dapat digunakan untuk untuk memperoleh bahan pangan berupa beras telur, dan lainnya di e-Warong. Program ini juga dapat membantu KPM untuk memperoleh gizi yang seimbang.***
Artikel Terkait
Rangkaian Kegiatan Ramadan di SMPN 29 Depok: Tumbuhkan Rasa Berbagi, Ditutup dengan Bansos
Kota Bogor Kucurkan Anggaran Rp3,1 Miliar untuk Siswa Tak Mampu, Ada 97 Sekolah yang Ajukan Permohonan Bansos
MUI Depok Haramkan Vasektomi Barter Bansos Ala Dedi Mulyadi, Dinkes Sebut Tidak Dianjurkan Bila Ragu
Dua Bansos Cair Bulan ini, Besarannya Rp600 Ribu sampai Rp3 Juta, Warga Depok Buruan Cek Rekening!
Awas Jangan Salah! Penyaluran Bantuan PKH Hanya untuk 8 Kategori Ini
Mengejutkan! 571 ribu Penerima Bansos Terlibat Judol, Gus Ipul: Akan Dievaluasi