Senin, 22 Desember 2025

Yuk, Ketahui Bedanya Bansos PKH dan BNPT, Dua Program Bantuan Sosial Pemerintah

- Kamis, 10 Juli 2025 | 10:19 WIB
Foto ilustrasi warga sedang melakukan pencairan bansos (kemenkopmk.go.id)
Foto ilustrasi warga sedang melakukan pencairan bansos (kemenkopmk.go.id)

Baca Juga: 267 Kursi SMPN di Depok Masih Kosong! Disdik Siap Buka Kembali SPMB

Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang telah memenuhi persyaratan, maka bantuan sosial akan disalurkan melalui Bank HIMBARA (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dan PT Pos Indonesia.

Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai, dan dapat diakses melalui Kartu Keluarga/Buku Tabungan/Undangan Barcode (Pos).

Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan, dalam bentuk tunai atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.

Baca Juga: Cegah Warga Bogor Bawa Kendaraan Pribadi ke Jakarta, Feeder Bakal Masuk ke Perumahan

Nilai Bantuan Program Sembako sebesar Rp200.000 per KPM per bulan dilaksanakan setiap periode atau disalurkan setiap 3 bulan sekali.

Selanjutnya bantuan ini dapat digunakan untuk untuk memperoleh bahan pangan berupa beras telur, dan lainnya di e-Warong. Program ini juga dapat membantu KPM untuk memperoleh gizi yang seimbang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X