Senin, 22 Desember 2025

Jadi PKP, Pedagang Emas Naik Kelas

- Senin, 21 Juli 2025 | 20:01 WIB
DJP Jawa Barat III berhasil mengumpulkan Rp6,9 triliun dari penerimaan pajak.
DJP Jawa Barat III berhasil mengumpulkan Rp6,9 triliun dari penerimaan pajak.

Jika yang dijual adalah emas perhiasan, maka PKP pedagang emas wajib memungut PPN 1.1% dari harga jual, dengan catatan apabila dokumen pembelian/Faktur Pajaknya lengkap. Namun jika dokumen pembelian/Faktur Pajak  saat pembeliannya tidak lengkap maka PKP pedagang emas wajib memungut PPN 1.65% dari pembeli pada saat penjualan. Ada kalanya pula PKP pedagang menjual kembali/metode buyback ke pabrikan. Untuk skema ini, PPN yang dipungut dari pedagang ke pabrikan adalah 0%.

Dalam hal PKP pedagang emas menjual emas Batangan, dan tidak dimaksudkan untuk keperluan cadangan devisa negara, diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Namun demikian pedagang emas tetap wajib membuat faktur pajak dengan kode 07 (baik dengan Faktur Pajak standar atau digunggung).

Baca Juga: Genusa Jabar Wujudkan Indonesia Emas 2045 : Gandeng Dua Universitas asal Lampung, Sediakan Kuliah dengan Biaya Murah

Selain penyerahan emas, umumnya PKP pedagang emas juga menjual barang perhiasan lain non emas atau batu permata/batu lainnya yang sejenis. Atas penyerahan ini, PKP pedagang emas wajib memungut PPN besaran tertentu dengan tarif efektif 1.1% dari harga jual.

Atas jasa-jasa yang dibayarkan PKP pedagang emas kepada pedagang lainnya sehubungan dengan jasa terkait emas, seperti jasa modifikasi, jasa pembersihan, penyepuhan, pedagang emas sebagai PKP wajib untuk memungut PPN besaran tertentu dengan tarif efektif 1.1% dari nilai penggantian.

Baca Juga: Turnamen di RW5 Bojongsari Baru Depok : 13 Klub Voli Anak-anak Siap Unjuk Gigi, Sudah Tahun Ketiga Penyelengaraan

Dari sisi PPh, PKP pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penyerahan kepada konsumen akhir atau  kepada Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau memiliki Surat Keterangan Bebas  Pemungutan PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat dikreditkan oleh pembeli  sebagai pembayaran PPh pada tahun berjalan.

Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa peran para PKP pedagang emas ini menjadi lebih luas. Pedagang emas sudah naik kelas, dari sekedar hanya berjual beli, menjadi pihak lain yang dipercaya oleh pemerintah sebagai pemungut PPN dan atau PPh. Untuk itu PKP pedagang emas perlu berbangga ,karena menjadi mitra pemerintah dalam rangka mengumpulkan penerimaan pajak di dalam APBN.

Baca Juga: Siap Tangani Sampai Tuntas, Dedi Mulyadi Kerahkan Tim Dinas Kesehatan Provinsi untuk Usut Kasus Keterlambatan Penanganan di RSUD Linggajati

Peran dan fungsi dalam memungut, menyetorkan serta melaporkan PPN dan PPh ini janganlah dianggap sebagai beban, namun amanat mulia dalam mengamankan APBN kita. Segeralah dengan sukarela mengukuhkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diamanatkan dalam PMK 48 tahun 2023, sebelum dikukuhkan secara jabatan dengan segala sanksi yang mengikutinya.***

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X