Jika yang dijual adalah emas perhiasan, maka PKP pedagang emas wajib memungut PPN 1.1% dari harga jual, dengan catatan apabila dokumen pembelian/Faktur Pajaknya lengkap. Namun jika dokumen pembelian/Faktur Pajak saat pembeliannya tidak lengkap maka PKP pedagang emas wajib memungut PPN 1.65% dari pembeli pada saat penjualan. Ada kalanya pula PKP pedagang menjual kembali/metode buyback ke pabrikan. Untuk skema ini, PPN yang dipungut dari pedagang ke pabrikan adalah 0%.
Dalam hal PKP pedagang emas menjual emas Batangan, dan tidak dimaksudkan untuk keperluan cadangan devisa negara, diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Namun demikian pedagang emas tetap wajib membuat faktur pajak dengan kode 07 (baik dengan Faktur Pajak standar atau digunggung).
Selain penyerahan emas, umumnya PKP pedagang emas juga menjual barang perhiasan lain non emas atau batu permata/batu lainnya yang sejenis. Atas penyerahan ini, PKP pedagang emas wajib memungut PPN besaran tertentu dengan tarif efektif 1.1% dari harga jual.
Atas jasa-jasa yang dibayarkan PKP pedagang emas kepada pedagang lainnya sehubungan dengan jasa terkait emas, seperti jasa modifikasi, jasa pembersihan, penyepuhan, pedagang emas sebagai PKP wajib untuk memungut PPN besaran tertentu dengan tarif efektif 1.1% dari nilai penggantian.
Dari sisi PPh, PKP pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penyerahan kepada konsumen akhir atau kepada Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau memiliki Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat dikreditkan oleh pembeli sebagai pembayaran PPh pada tahun berjalan.
Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa peran para PKP pedagang emas ini menjadi lebih luas. Pedagang emas sudah naik kelas, dari sekedar hanya berjual beli, menjadi pihak lain yang dipercaya oleh pemerintah sebagai pemungut PPN dan atau PPh. Untuk itu PKP pedagang emas perlu berbangga ,karena menjadi mitra pemerintah dalam rangka mengumpulkan penerimaan pajak di dalam APBN.
Peran dan fungsi dalam memungut, menyetorkan serta melaporkan PPN dan PPh ini janganlah dianggap sebagai beban, namun amanat mulia dalam mengamankan APBN kita. Segeralah dengan sukarela mengukuhkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diamanatkan dalam PMK 48 tahun 2023, sebelum dikukuhkan secara jabatan dengan segala sanksi yang mengikutinya.***
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Triwulan I 2025 : Kanwil DJP Jawa Barat III Raih Rp5,97 Triliun dengan Pertumbuhan 6,4 Persen
Sita Serentak Kick Off! DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak
Kinerja Kanwil DJP Jawa Barat III Dorong Stabilitas Fiskal Jawa Barat Hingga Mei 2025, Simak Selengkapnya!
Kode Otorisasi DJP, Wajib Punya Untuk Lapor SPT