• Kelas 10–11: Rp1.800.000
• Kelas 12: Rp900.000
Baca Juga: Seorang Ibu Jauh dari Bali Ingin Temui Dedi Mulyadi, Minta Bantuan untuk Bebaskan Anak yang Ditahan
Penting untuk di ketahui, bahwa dana PIP hanya dapat digunakan untuk biaya personal pendidikan siswa, bukan untuk membayar SPP.
Menurut informasi yang dilansir puslapdik.dikdasmen.go.id, pada 24 Juli 2025, SPP merupakan biaya operasional sekolah yang sudah ditanggung sekolah melalui dana Bantuan operasional sekolah (BOS).
Dana SPP digunakan untuk mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, dan lain-lain. Oleh karena itu, dana PIP tidak dapat digunakan untuk biaya operasional sekolah.
Baca Juga: Adopsi Program PIP, Supian Suri Rencanakan Program Depok Pintar, Berikut Manfaatnya!
Berikut ini adalah penggunaan dana PIP yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik, antara lain:
• Membeli buku dan alat tulis.
• Membeli seragam dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dan lainnya)
• Biaya transportasi ke sekolah.
• Uang saku harian.
• Biaya kursus atau les tambahan.
• Biaya praktik tambahan dan biaya magang
Baca Juga: Kebijakannya Dikritik, KDM Pertanyakan Kualitas Sekolah Swasta
Artikel Terkait
Dua Bansos Cair Bulan ini, Besarannya Rp600 Ribu sampai Rp3 Juta, Warga Depok Buruan Cek Rekening!
Yuk, Ketahui Bedanya Bansos PKH dan BNPT, Dua Program Bantuan Sosial Pemerintah
Tegas! Penerima Bansos yang Diduga Terlibat Judol Akan Dicoret
PIP Tahap 2 Cair! Cek Melalui Situs Resmi Kemendikdasmen
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana PIP 2025? Ini Penjelasannya!
Berapa Besaran Dana PIP 2025 untuk Jenjang Pendidikan SD, SMP, dan SMA?