Senin, 22 Desember 2025

Berapa Besaran Dana PIP 2025 untuk Jenjang Pendidikan SD, SMP, dan SMA?

- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:35 WIB
Ilustrasi besaran bantuan dana PIP untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA/SMK
Ilustrasi besaran bantuan dana PIP untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA/SMK

RADARDEPOK.COM - Besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 tidak sama untuk setiap peserta. Hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh peserta didik.

Untuk diketahui sebelumnya, dana bantuan PIP ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, dalam hal ini dikategorikan sebagai keluarga miskin dan rentan miskin.

Tujuan lainnya, untuk membantu anak-anak usia sekolah agar mendapatkan pendidikan sampai tuntas atau hingga sampai ke pendidikan menengah.

Bantuan PIP juga bukan hanya untuk sekolah formal, yakni dari SD, SMP, SMA/SMK, tapi juga untuk jalur pendidikan non formal, yakni paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Baca Juga: Cocok Buat Tempat Nongkrong Sore yang Syahdu dan Homey di Brongs Kopi Depok!

Dengan adanya bantuan Program Indonesia pintar diharapkan dapat meringankan biaya peserta didik, berupa pembelian alas tulis, tas, sepatu, dan lainnya.

Mengenai besaran dana PIP yang diterima peserta didik beragam, mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.800.000 per tahun.

Hal ini seperti yang dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Untuk jenjang pendidikan SD mendapatkan dana bantuan PIP sebesar Rp450.000, jenjang SMP Rp750.000, dan jenjang pendidikan SMA/ SMK Rp1.800.000. 

Baca Juga: Tumis Brokoli Tahu, Hidangan yang Cepat dan Praktis untuk Bekal dan Sarapan

Namun untuk yang kelas akhir, hanya mendapatkan setengahnya. Jadi untuk kelas 6 jenjang pendidikan SD mendapatkan sebesar Rp225.000, kelas 9 jenjang SMP mendapatkan Rp375.000, dan untuk kelas 12 SMA/SMK Rp900.000.

Alasan kelas akhir mendapatkan bantuan dana PIP hanya setengahnya menurut penjelasan dari Puslapdik, karena kelas akhir untuk kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK pembelajaran dilakukan hanya berlangsung selama satu semester atau setengah tahun saja.

Berikut rincian dana bantuan PIP setiap jenjang yang diterima oleh peserta didik dari SD, SMP,  SMA/SMK, dan sekolah non formal, serta pendidikan khusus.

Baca Juga: KORMI Kota Bogor Kirim 58 Atlet di FORNAS VIII NTB 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X