Senin, 22 Desember 2025

Cara Mudah Menggunakan Aplikasi Pospay Lewat HP! Pos Indonesia: Masukan NIK dan Ikuti Langkah verifikasinya

- Jumat, 1 Agustus 2025 | 19:07 WIB
Cukup masukkan NIK untuk mengecek status peserta BSU lewat aplikasi pospay (Instagram @posindonesia.ig)
Cukup masukkan NIK untuk mengecek status peserta BSU lewat aplikasi pospay (Instagram @posindonesia.ig)

 

RADARDEPOK.COM - Salah satu syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah di tahun 2025 adalah dengan menunjukan QR CODE untuk proses verifikasi.

QR CODE ini didapatkan, apabila peserta terdaftar sebagai calon penerima BSU di kantor pos.

Selain kantor pos, peserta juga dapat menerima dana BSU langsung melalui transfer bank Himbara, yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI.

Bagi peserta yang terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah di kantor pos, maka sebagai salah satu syaratnya menunjukan QR QODE.

Baca Juga: Peringati HUT RI ke 80, Pemkab dan IMI Bogor Gelar Bupati Grasstrack Championship 2025

Untuk mendapatkan QR CODE, peserta terlebih dulu mendowload Aplikasi Pospay di Playstore/ Appstore.

Selanjutnya menyiapkan NIK yang tercantum pada KTP untuk mengecek apakah pegawai tercatat sebagai calon penerima BSU.

Hal ini juga disampaikan melalui akun instagram @posindonesia.ig, bahwa untuk mengecek status penerima BSU lewat aplikasi pospay, cukup masukkan NIK (Nomor Induk Kepegawaian), dan ikuti langkah verifikasinya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sambut Para Jajaran PWNU Jawa Barat, Siap Gelar ‘Jabar Berdzikir’ di Masjid Al-Jabbar

Untuk lebih jelasnya simak langkah-langkahnya berikut ini!

1. Langkah pertama unduh Aplikasi Pospay melalui Playstore/ Appstore.

2. Pada halaman login, klik icon huruf (i), lalu pilih Menu "Bantuan Sosial" yang berwarna putih.

3. Selanjutnya pada kolam yang tersedia klik opsi Bantuan Subsidi Upah 2025, dan masukkan NIK untuk mengecek apakah calon peserta/pegawai terdaftar sebagai penerima BSU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: Instagram @posindonesia.ig

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X