RADARDEPOK.COM - Informasi terbaru bagi para pekerja yang berhak dan telah memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia, untuk segera klaim atau mengambil dana bantuan tersebut di kantor pos terdekat.
Batas waktu pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan segera berakhir sebelum 3 Agustus 2025.
Pastikan untuk mengambil dana BSU sebelum batas waktu tersebut berakhir. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram @posindonesia.ig pada 28 Juli 2025.
"Segera ke kantor pos terdekat sebelum 3 Agustus 2025, cukup membawa KTP, dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Ayo segera klaim hakmu." Tulis keterangan yang di unggah akun instagram @posindonesia.ig.
Baca Juga: Pasti Anak-Anak Suka dengan Bekalnya! Resep Ayam Popcorn Gurih, dan Krispi
Dalam unggahan yang sama, PT Pos Indonesia menginformasikan bahwa masih ada lebih dari 1 juta orang yang belum mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) di kantor pos.
Untuk itu, bagi yang belum mengambil BSU, sebaiknya segera mengunjungi kantor pos terdekat untuk mengambil dana bantuan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK
- Memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Belum menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Artikel Terkait
Rekening Bermasalah Saat Pencairan Dana BSU, Gunakan Cara Ini!
Awas Jangan Sampe Kelewat! Ini Tahapan Verifikasi dan Validasi BSU Tahun 2025, Cek Segera
Ini Alasannya BSU 2025 Belum Cair, Ketahui Penyebabnya!
Ternyata Kemnaker Masih Memberikan BSU Pada Pegawai yang Terkena PHK, Asal Memenuhi Syarat Ini!
Penyaluran BSU 2025 Sudah Mencapai 13 Juta Pekerja Seluruh Indonesia
Waspada Link Palsu BSU, Kemnaker: Selain Situs Resmi Penipuan!